Strategi Diferensiasi Produk Bank Syariah Di Indonesia Melalui Akad-Akad Pembiayaan Kpr Syariah
View/ Open
Date
2017Author
Bachtiar, Muchamad
Siregar, Hermanto
Saptono, Imam Teguh
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh 3 faktor utama, yaitu: (1) pertumbuhan
bank syariah di Indonesia dalam 5 tahun terakhir menunjukkan stagnansi, (2)
masyarakat belum dapat merasakan perbedaan manfaat yang signifikan dari
keberadaan bank syariah dan (3) kinerja keuangan bank syariah saat ini masih
berada di bawah bank konvensional. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa
bank syariah saat ini lebih tepat untuk bergerak di sektor pembiayaan retail
khususnya perumahan dimana kinerja keuangan bank syariah pada sektor bisnis
pembiayaan perumahan menunjukkan dapat bersaing secara kompetitif dengan
bank konvensional. Sementara itu, data dari Sarana Multigriya Finansial (SMF)
juga menunjukkan tingginya kebutuhan perumahan di Indonesia. Terdapat tiga
faktor pendukung mengapa pasar pembiayaan perumahan sangat poyensial, yaitu
(1) pada saat ini lebih dari 13 juta rumah tangga belum memiliki rumah sendiri, (2)
pertumbuhan penduduk indonesia yang mencapai 1.34% per tahun dan (3) lebih
dari 75% rumah baru dimiliki melalui skema KPR baik syariah maupun
konvensional.
Tujuan dari penelitian ini adalah menentukan strategi diferensiasi terbaik
bank syariah di Indonesia melalui akad akad pembiayaan KPR Syariah. Setiap akad
produk pembiayaan memiliki karakter risiko dan potensi pengembangan bisnis
masing masing. Produk dengan akad terpilih diharapkan dapat mengakselerasi
pertumbuhan pangsa pasar bank syariah, memperbaiki kinerja keuangan dan
memberikan manfaat yang lebih baik nasabah.
Metode analytical network process (ANP) dengan pembobotan berdasarkan
kriteria tertentu digunakan untuk memilih empat produk pembiayaan rumah syariah
di Indonesia, yaitu: musharakah mutanaqisah (MMQ), al-ijarah al-muntahiyah bi
al-tamlik (IMBT), murabahah wakalah dan murabahah hakiki. Rekomendasi
produk disusun berdasarkan beberapa kriteria berdasarkan tingkat kepentingan para
pelaku industri pembiayaan perumahan. Pelaku tersebut meliputi bank, developer
perumahan, nasabah dan regulator. Bank mempertimbangkan kriteria profitabilitas,
citra bank, manajemen risiko, pertumbunan pangsa pasar, kesiapan sumber daya
manusia dan peningkatan dana pihak ketiga. Developer perumahan menetapkan
faktor penurunan risiko bisnis, potensi ekspansi bisnis dan potensi penurunan
pendapatan. Nasabah mempunyai kriteria harga yang kompetitif, aspek layanan dan
prinsip syariah. Sedangkan regulator mempertimbangkan kriteria potensi terjadinya
insider trading, risiko bisnis bank dan risiko inventory. Hasilnya menunjukkan
bahwa murabahah hakiki adalah produk yang direkomendasikan dengan nilai bobot
tertinggi.
Collections
- MT - Business [4063]
