Faktor Penentu Remunerasi Dewan Direksi Bank Publik
View/ Open
Date
2017Author
Harmano. Arif
Anggraeni, Lukytawati
Saptono, Imam Teguh
Metadata
Show full item recordAbstract
Remunerasi atau besaran kompenasi bagi para dewan direksi sektor
perbankan akan berpengaruh pada signifikansi sistem menajemen dan
pengambilan keputusan perbankan yang terkait. Sistem manajemen sektor
perbankan yang baik akan berbanding lurus dengan kinerja sektor perbankan
tersebut.
Beberapa penelitian sebelumnya menjelaskan hubungan antara remunerasi
dengan kinerja perusahaan telah dilakukan di berbagai negara dan Indonesia.
Sehingga dapat dijadikan pedoman serta acuan untuk penelitian selanjutnya.
Seperti penelitian yang dilakukan oleh Ayadi dan Boujèlbène (2013) tentang
pengaruh dewan direksi terhadap remunerasi dewan direksi di industri perbankan.
Variabel yang digunakan pada penelitian tersebut adalah jumlah dewan direksi,
ROA dan ROE. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa jumlah dewan
direksi dan ROE berpengaruh positif dan signifikan, sedangkan variabel ROA
tidak berpengaruh signifikan terhadap remunerasi dewan direksi di sektor
perbankan Eropa. Penelitian lainnya yang dapat menjadi acuan adalah penelitian
yang dilakukan oleh Kurawa dan Saidu (2014) yang melakukan penelitian tentang
hubungan antara remunerasi dewan direksi dengan kinerja perbankan yang
digambarkan dengan laba. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa adanya
hubungan positif dan signifikan antara laba perbankan dan remunerasi dewan
direksi.
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh antara kinerja bank
terhadap remunerasi dewan direksi bank yang terdaftar di BEI serta menganalisis
faktor-faktor yang memengaruhi remunerasi dewan direksi perbankan di
Indonesia. Jenis data yang digunakan merupakan data time series dan cross
section. Data time series meliputi data tahunan selama lima tahun, yaitu dari tahun
2011 hingga tahun 2015. Sedangkan data cross section meliputi 32 bank publik
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dan analisis modeling.
Metode modeling yang digunakan adalah analisis data panel statis menggunakan
Microsoft Excel 2010 dan Eviews 6. Model penelitian yang digunakan merupakan
adopsi penelitian Ayadi et al. (2013). Adapun perbedaan penelitian ini dengan
penelitian yang dilakukakan oleh Ayadi et al. (2013) adalah adanya penambahan
variabel jumlah kantor cabang bank yang diaplikasikan dari penelitian Aduda
(2011), variabel laba bank yang diaplikasikan dari penelitian Kurawa et al. (2014)
dan penambahan variabel CAR, NIM, LDR serta BOPO yang diaplikasikan dari
penelitian Chowdhury et al. (2012).
Selama kurun waktu lima tahun dari 2011 hingga 2015, rata-rata remunerasi
dewan direksi bank publik di Indonesia adalah 21,99 persen dengan nilai
minimum 19,73 persen dan nilai maksimum 26,23 persen. Rata-rata jumlah
dewan direksi per remunerasi dewan direksi adalah 1,90 persen, rata-rata jumlah
kantor cabang bank per remunerasi dewan direksi adalah 5,51 persen, rata-rata laba bank per remunerasi dewan direksi adalah 28,32 persen, rata-rata CAR per
remunerasi dewan direksi bank publik adalah 18,60 persen, rata-rata NIM per
remunerasi dewan direksi bank publik adalah 6,83 persen, rata-rata LDR per
remunerasi dewan direksi bank publik adalah 84,19 persen, dan rata-rata BOPO
per remunerasi dewan direksi bank publik adalah 84,69 persen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan sistem remunerasi dewan
direksi bank publik di Indonesia seharusnya didasarkan pada faktor-faktor seperti
peningkatan laba, Loan to Deposite Ratio dan Biaya Operasional Pendapatan
Operasional. Peningkatan jaringan bisnis seperti jumlah kantor cabang atau akses
perbankan juga dapat menjadi indikator dalam hal penyusunan sistem remunerasi
dewan direksi. Perluasan jaringan bisnis dapat mengakuisisi potensi bisnis serta
keuntungan yang ada pada daerah yang belum terdapat akses perbankan.
Perluasan jaringan bisnis ini juga berdampak pada besarnya remunerasi dewan
direksi. Kombinasi dari faktor-faktor tersebut dapat digunakan secara bersamasama dalam menentukan kebijakan remunerasi dewan direksi bank publik.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang
Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum bahwa
bank wajib memberikan informasi remunerasi. Informasi remunerasi pada laporan
keuangan bank publik selama ini hanya menyajikan total remunerasi monetized
secara keseluruhan tetapi tidak terperinci. Masih terdapat bank publik yang belum
menyajikan remunerasi non monetized contohnya alokasi saham dan fasilitas yang
diterima oleh dewan direksi.
Collections
- MT - Business [4063]
