Formulasi Kebijakan Sertifikasi Legalitas Kayu Untuk Meningkatkan Daya Saing Furnitur Kayu Di Pasar Internasional
View/ Open
Date
2017Author
Nurkomariyah, Siti
Firdaus, Muhammad
Nurrochmat, Dodik Ridho
Metadata
Show full item recordAbstract
Industri furnitur merupakan industri yang berperan penting terhadap
perekonomian Indonesia. Industri furnitur sebagai industri padat karya yang
menyerap banyak tenaga kerja, berkontribusi terhadap PDB dan devisa negara dari
sektor non migas. Kementerian Perindustrian menetapkan industri furnitur sebagai
salah satu industri prioritas untuk dikembangkan. Dalam satu dekade terakhir
kinerja ekspor furnitur kayu mengalami penurunan. Pada tahun 2006 nilai
ekspornya US$ 1,19 milyar menjadi US$ 1,34 milyar di tahun 2015. Volume ekspor
dari 594 juta ton pada tahun 2006 turun menjadi 434 juta ton pada tahun 2015.
Di tengah menurunnya kinerja ekspor, industri furnitur kayu dihadapkan pada
kewajiban implementasi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Regulasi ini
ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor
P.38/Menhut-II/2009. Forest law enforcement, governance and trade-voluntary
partnership agreement (FLEGT-VPA) dengan Uni Eropa (UE) menjadi dasar
penetapan mandatory SVLK bagi seluruh industri kehutanan berbasis kayu.
Sertifikasi legalitas kayu dan v-legal menjadi syarat ekspor produk kayu. Setelah
tujuh tahun ditetapkan, kebijakan ini belum sepenuhnya dapat diimplementasikan
oleh industri furnitur kayu terutama industri kecil dan menengah (IKM). Evaluasi
terhadap kinerja SVLK perlu dilakukan untuk mengetahui efektivitasnya dan
menyusun rekomendasi kebijakan, sehingga regulasi ini lebih implementatif dan
dapat meningkatkan dayasaing industri pengolahan kayu Indonesia di pasar
internasional.
Tujuan penelitian: 1) menganalisis dayasaing furnitur kayu Indonesia dan
membandingkannya dengan kompetitor utama; 2) menganalisis biaya dan manfaat
impelementasi SVLK bagi industri furnitur kayu; dan 3) merumuskan formulasi
kebijakan sertifikasi legalitas kayu untuk meningkatkan dayasaing furnitur kayu
Indonesia di pasar internasional.
Analisis dayasaing penting dilakukan untuk mengetahui kemampuan
bersaing dan pertumbuhan produk furnitur kayu Indonesia di pasar internasional.
Dayasaing komparatif dianalisis dengan metode revealed comparative advantage
(RCA). Perkembangan posisi pasar furnitur kayu dianalisis dengan metode export
product dynamic (EPD). Analisis dilakukan secara time series tahun 2006-2015.
Efektivitas implementasi SVLK dianalisis dengan menghitung benefit cost ratio
(B/C ratio) pada tiga skala industri, yaitu industri skala kecil, menengah dan besar.
Evaluasi kinerja SVLK dilakukan melalui gap analysis dan importanceperformance analysis (IPA), sehingga dapat diketahui variabel yang menjadi
prioritas untuk ditingkatkan kinerjanya. Seluruh hasil analisis tersebut kemudian
disintesis dan menjadi acuan untuk merumuskan formulasi kebijakan sertifikasi
legalitas kayu untuk meningkatkan dayasaing furnitur kayu di pasar internasional.
Hasil perhitungan RCA menunjukkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan
komparatif di atas rata-rata dunia. Kekuatan dayasaing terbesar di pasar UE dan
Amerika Serikat (AS) dengan nilai RCA>4. Namun, secara umum dalam satu
dekade terakhir furnitur kayu Indonesia mengalami penurunan dayasaing. Index RCA pada tahun 2006 sebesar 2,97 menjadi 2,26 pada tahun 2015, penurunan
signifikan terjadi pada saat krisis ekonomi global tahun 2009 dan 2011. Kekuatan
dayasaing furnitur kayu Indonesia lebih rendah dibandingkan Cina, Vietnam, dan
Malaysia. Namun, di pasar UE dayasaing Indonesia lebih tinggi dibandingkan
ketiga negara tersebut. Dayasaing furnitur kayu Indonesia di pasar AS, Jepang dan
Australia cenderung turun dan lebih rendah dibandingkan ketiga negara kompetitor.
Hal ini menunjukkan bahwa SVLK belum dapat meningkatkan dayasaing furnitur
kayu Indoensia di pasar internasional. Posisi EPD pada tahun 2015 berada di
kuadran falling star, yang berarti bahwa furnitur kayu merupakan produk yang
memiliki kekuatan bisnis yang tinggi namun daya tarik pasarnya rendah. Sertifikasi
produk furnitur belum mampu menjadikan furnitur kayu sebagai produk yang
dinamis dan berada pada kuadran rising star.
Analisis biaya dan manfaat menunjukkan bahwa industri skala kecil dan
menengah mendapatkan manfaat SVLK yang lebih rendah dibandingkan dengan
industri skala besar. Estimasi biaya yang dikeluarkan oleh industri furnitur kayu
untuk melaksanakan sistem legalitas kayu senilai Rp46,4-508,4 juta. Bagi industri
kecil dan menengah (IKM), komponen biaya yang paling besar adalah biaya
sertifikasi dan surveillance. Berdasarkan analisis gap 90,6% dari tiga puluh dua
variabel memiliki gap negatif, artinya kinerja SVLK belum sesuai dengan harapan
industri. Analisis IPA menunjukkan bahwa ada enam belas variabel menjadi
prioritas yang perlu diperbaiki dan tiga variabel yang kinerjanya berlebihan.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, maka formulasi kebijakan sertifikasi legalitas
kayu untuk meningkatkan dayasaing furnitur kayu di pasar internasional antara
lain: 1) menurunkan biaya sertifikasi dan surveillance; 2) SVLK berlaku mandatory
khusus pasar UE; dan 3) meningkatkan legtimasi dan penerimaan SVLK oleh pasar
internasional.
Collections
- MT - Business [4063]
