Evaluasi Kinerja Tujuh Perguruan Tinggi Negeri Pada Masa Transisi Menjadi Badan Hukum Di Indonesia
View/ Open
Date
2016Author
Hardiyanto, Doddy Tri
Siregar, Hermanto
Wijayanto, Hari
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemerintah pada tahun 2012 telah menyusun undang-undang nomor 12
tentang Pendidikan Tinggi sebagai payung hukum bagi perguruan tinggi dalam
penyelenggaraan dan pengelolaannya. Isi dari Undang-Undang tersebut salah
satunya adalah pembentukan Perguruan Tinggi Badan Hukum untuk
menghasilkan pendidikan tinggi bermutu. Saat ini sudah ada 11 PTN yang
berstatus badan hukum walaupun empat PTN yaitu Institut Teknologi Sepuluh
November, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Universitas
Padjadjaran masih dalam tahap transisi. Tujuh PTN lainnya yaitu Intitut Pertanian
Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Airlangga (UNAIR),
Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas
Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU) sudah dari
tahun 2015 menyandang status badan hukum yang pada tahun 2014 sebelumnya
melalui proses transisi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui karakteristik
PTN badan hukum berdasarkan indikator output yang dihasilkan oleh perguruan
tinggi, membandingkan output yang dihasilkan PTN pada masa transisi menjadi
badan hukum, menganalisis efektifitas kinerja PTN badan hukum, mengkaji pola
penganggaran yang dilakukan perguruan tinggi pada masa transisi menjadi badan
hukum, dan menganalisis pengaruh anggaran dan kualitas sumber daya manusia
dalam memengaruhi kinerja PTN badan hukum.
Pada penelitian ini digunakan analisis deskriptif untuk menjelaskan pola
anggaran pada masa transisi menjadi badan hukum dan total capaian output pada
masa transisi menjadi badan hukum. Analisis karakteristik PTN badan hukum
berdasarkan output yang dihasilkan dan berdasarkan efektifitas terhadap anggaran
menggunakan metode biplot. Untuk melihat hubungan anggaran yang bersumber
dari Pemerintah dan dana masyarakat yang bersumber dari SPP mahasiswa, serta
kualitas sumber daya manusia (persen dosen S3 dan guru besar) terhadap
efektifitas kinerja output yang dicapai PTN badan hukum menggunakan analisis
korelasi. Penyusunan implikasi manajerial diambil dari sintesis hasil indepth
interview kepada pihak PTN badan hukum dan Kemenristekdikti.
Hasil dari penelitian ini antara lain PTN badan hukum memiliki
karakteristik yang berbeda berdasarkan capaian output yang dihasilkan, dari tujuh
PTN badan hukum jika dilihat dari efektifitas yang dihasilkan masih terdapat PTN
badan hukum yang memiliki efektifitas yang rendah dibandingkan dengan PTN
badan hukum lainnya, pola anggaran berdasarkan laporan keuangan pada masa
transisi menjadi badan hukum tidak banyak mengalami perubahan yang
signifikan. Hubungan antara anggaran, persentase dosen S3, dan guru besar
memiliki banyak hubungan yang positif terhadap capaian output PTN badan
hukum.
Collections
- MT - Business [4063]
