Analisis Kelayakan Penerbitan Sukuk Daerah Di Indonesia dan Strategi Pengembangannya
View/ Open
Date
2016Author
Hamzah, Muhammad Maulana
Baga, Lukman M
Saptono, Imam Teguh
Metadata
Show full item recordAbstract
Tantangan terbesar bagi pembangunan Indonesia adalah pemerataan
pembangunan. Indonesia sebagai Negara berkembang membutuhkan modal yang
cukup besar untuk pembangunannya. Modal itu dapat berupa sumber daya manusia,
sumber daya alam dan pendanaan. Dengan beragamnya potensi daerah di Indonesia
membuat modal pembangunan tidak merata. Sedangkan kemampuan APBD selalu
membutuhkan dana perimbangan pusat yang disalurkan secara bertahap ke seluruh
Indonesia. Namun sejak diberlakukannya kebijakan terkait otonomi daerah, dana
perimbangan pusat kian menurun. Maka diperlukan sumber pembiayaan lain yang
berasal dari masyarakat dalam bentuk sukuk daerah.
Wacana pengembangan potensi sukuk daerah berawal dari perkembangan
sukuk ritel yang selalu oversubscribed dan wacana penerbitan obligasi daerah yang
sudah memiliki landasan hukum baik dari level Undang-undang, Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Kementerian Keuangan. Kombinasi potensi pasar dan
landasan hukum tersebut memunculkan wacana baru untuk menerbitkan sukuk
yang diterbitkan oleh daerah sebagai solusi bagi kebutuhan pembangunan
infrastruktur daerah yang mencapai USD 424,57 Milliar (RPJMN 2015-2019).
Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk memetakan potensi dan
kapasitas keuangan daerah dalam menerbitkan sukuk daerah berdasarkan metode
kuantitatif yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Peraturan Pemerintah
maupun Peraturan Menteri Keuangan. Metode kuantitatif tersebut meliputi kinerja
PAD, akuntabilitas keuangan daerah, DSCR (Debt Service Coverage Ratio), dan
maksimal pinjaman yang boleh diajukan. Selain itu, analisa terkait hambatan dan
starategi penerbitan sukuk daerah juga diperlukan agar arah kebijakan semakin
jelas, analisa ini menggunakan metode ANP (Analytic Network Process) dengan
melibatkan para pakar terkait, ANP digunakan karena tiap pakar memiliki posisi
yang sama yang membentuk jaringan yang saling mempengaruhi. Sebagai langkah
mitigasi risiko, analisa default terhadap beberapa kasus obligasi daerah dan sukuk
dijelaskan secara deskriptif untuk menmukan sebab dan recovery yang tepat dalam
manejemen default.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya ada 2 provinsi yang mempunyai
kemampuan supply-demand yang siap untuk menerbitkan seukuk dearah yaitu
Sumatera Utara dan DKI Jakarta, 7 provinsi yang Pemerintah Daerahnya memiliki
kapabilitas dalam menerbitkan sukuk daerah yaitu 2 provinsi tersebut diatas
ditambah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa
Tenggara Barat. Sedangkan Kalimantan Timur, Papua dan Bali memiliki potensi
investor lokal yang tinggi, ditunjukkan dari rasio deposito perbankan terhadap
populasi yang sangat tinggi. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa mayoritas
provinsi daerah di Indonesia belum siap untuk menerbitkan pinjaman daerah baik
dalam bentuk sukuk maupun obligasi dengan total 24 daerah yang berada di
kuadran IV.
Hasil analisis menggunakan ANP menunjukkan prioritas hambatan
berturut-turut dimulai dari hambatan hukum, risiko pinjaman daerah, risiko politik,
minimnya kepercayaan antara stakeholder, dan kurang maksimalnya pengetahuan dan implementasi keuangan syariah dengan nilai kesepakatan antar pakar sebesar
W = 0,400. Hanya BPK yang melihat hambatan utamanya adalah risiko pinjaman
daerah. Sedangkan prioritas starategi berturut-turut dimulai dari strategi penerbitan
landasan hukum yang komprehensif, membangun kepercayaan antara stake holder,
sosialisasi dan edukasi syariah, strategi inovasi produk dan strategi pasar, dengan
nilai kesepakatan antar pakar sebesar W = 0,259. Dan semua pakar sepakat bahwa
strategi utama penerbitan sukuk daerah adalah adanya landasan huku yang
komprehensif. Sedangkan untuk strategi lainnya sangat bervariasi.
Hasil analisa deskriptif terhadap default obligasi daerah di Amerika
menunjukkan model yang paling rentan terhadap default adalah model revenue
bonds dengan tujuan pembiayaan housing. Sedangkan default sukuk didominasi
akad murobahah dengan tujuan pembiayaan industrial product. Penyebab default
didominasi oleh faktor internal dengan restructure contract menjadi model yang
paling banyak untuk recovery.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, implikasi manajerial yang bisa
diterapkan semua stakeholder yang terkait dengan penerbitan sukuk daerah adalah
menjadikan peta potensi kemampuan keuangan daerah sebagai landasan kebijakan
untuk mendukung otonomi daerah melalui sukuk. Selain itu koordinasi baik dari
Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Ekonomi Syariah bentukan
Presiden diperlukan untuk membangun landasan hukum yang komprehensif,
sehingga tidak saling tumpang tindih antar stakeholders.
Collections
- MT - Business [4063]
