Analisis Arus Kas Terkait Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (Ukt) Di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Abstract
PTN Badan Hukum “XYZ” sejak tahun akademik 2013/2014 menerapkan
kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT meniadakan pungutan uang gedung
dan segala pungutan lain karena semua dijadikan satu pembayaran bernama UKT.
Hal ini diduga menyebabkan turunnya penerimaan SPP Program S1 di PTN
Badan Hukum “XYZ”.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arus kas di PTN Badan Hukum
“XYZ”, menganalisis perbedaan penerimaan SPP S1 Reguler untuk satu tahun
pertama bagi mahasiswa TPB dan untuk tahun pertama sampai tahun ke empat
sebelum dan sesudah diberlakukannya kebijakan UKT dan merumuskan kebijakan
pengelolaan SPP S1 reguler sesudah UKT. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengujian statistik terhadap penerimaan
SPP sebelum dan sesudah kebijakan UKT dilakukan dengan uji t untuk sampel
berpasangan dengan bantuan SPSS (Statistical Package for the Social Science)
ver 15. Selain itu guna mendukung data yang diperoleh dilakukan wawancara
dengan pihak-pihak yang dapat memberikan infomasi dalam penelitian ini.
Hasil analisis rasio arus kas sebelum dan sesudah UKT, PTN Badan
Hukum “XYZ” memiliki kas yang liquid artinya PTN tersebut mampu untuk
mencukupi kebutuhan operasional dan program. Uji t menghasilkan total
penerimaan SPP TPB satu tahun pertama sebelum dan sesudah UKT berbeda
nyata, sedangkan total penerimaan SPP mahasiswa keseluruhan mulai tahun
pertama hingga tahun ke empat sebelum dan sesudah UKT tidak berbeda nyata.
Setelah penerapan kebijakan UKT sebaiknya penundaan pembayaran SPP
diminimalisir agar dana SPP dapat terkumpul seutuhnya. Alokasi SPP ke
fakultas/departemen masih berdasarkan BPMP dan BPMK yang dirasa sudah
tidak ideal lagi. Hal ini dikarenakan BPMP dan BPMK didasarkan kepada sistem
tarif, sehingga biaya per mata kuliah belum tentu sesuai dengan kebutuhan. Hal
ini tidak sesuai dengan sistem UKT yang didasarkan pada unit cost. Artinya biaya
mata kuliah didasarkan kepada kebutuhan riilnya, bukan berdasarkan tarif yang
ditetapkan. Untuk fakultas dan departemen pelaksanaan anggarannya diturunkan
kedalam SPPA. Dengan adanya penganggaran yang tertuang dalam SPPA dapat
mengoptimalkan penerimaan sebagai sumber pembiayaan yakni dengan cara
memanfaatkan kas yang belum terpakai (idle cash). Selain itu membentuk usaha
akademik, usaha penunjang, usaha komersial, memberdayakan fasilitas-fasilitas
non akademik dan meningkatkan kegiatan kerjasama dengan lembaga pendidikan
tinggi lain, pemerintah atau swasta.
Collections
- MT - Business [4063]
