Kaitan Kondisi Makroekonomi Dengan Non Performing Financing (Npf) Berdasarkan Sektor Ekonomi Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
View/ Open
Date
2016Author
Was'An, Guruh Herman
Nuryanto, Nunung
Saptono, Imam Teguh
Metadata
Show full item recordAbstract
Perbankan memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di
Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998
tanggal 10 November 1998 bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa dan
sebagai jumlah penduduk muslim terbesar di dunia membutuhkan sistem
perbankan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam yaitu perbankan syariah. Salah
satu tantangan perbankan syariah yang ada adalah perubahan kondisi
makroekonomi yang berpengaruh terhadap pembiayaan macet atau Non
Performing Financing (NPF). Berdasarkan data tahun 2009 hingga 2014, dari
sembilan sektor ekonomi hanya terdapat tiga sektor yang ratio NPF nya berada
dibawah rata-rata ratio NPF perbankan syariah, yaitu antara lain: sektor listrik, gas
& air, sektor jasa usaha dan sektor jasa sosial/masyarakat. Hal ini menunjukkan
bahwa terdapat perbedaan kemampuan maintenance perbankan syariah kepada
nasabah berdasarkan sektor usaha nasabah perbankan Syariah atau adanya
perubahan yang disebabkan faktor internal dan eksternal pelaku usaha perbankan
syariah.
Dampak perubahan kondisi makroekonomi akan mempengaruhi kinerja
perbankan syariah. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk; 1)
Menganalisis respon variable NPF masing-masing sektor ekonomi yang timbul
akibat perubahan kondisi makroekonomi pada perbankan syariah, 2) Menganalisis
kontribusi pengaruh perubahan variabel makroekonomi terhadap NPF masingmasing sektor ekonomi perbankan syariah, 3) Merumuskan alternatif implikasi
manajerial khususnya bagi perbankan syariah dalam merespon perubahan kondisi
makroekonomi.
Metode analisis pada penelitian ini menggunakan metode kuantitatif
dengan pendekatan ekonometrika dan menggunakan model Vector Error
Correction. Berdasarkan hasil pengujian impulse response, respon positif terbesar
terhadap guncangan imbal hasil SBIS ditunjukkan NPF sektor pertambangan.
Sedangkan respon negatif terbesar terhadap guncangan imbal hasil SBIS
ditunjukkan oleh NPF pengangkutan, pergudangan dan komunikasi. Sedangkan
guncangan inflasi direspon negatif oleh hampir seluruh NPF sektor ekonomi
kecuali NPF sektor konstruksi dan sektor pengangkutan, pergudangan dan
komunikasi. Guncangan nilai tukar direspon positif lebih besar dibandingkan sektor lainnya oleh NPF sektor jasa sosial/ masyarakat dan direspon negatif lebih
besar ditunjukkan oleh NPF sektor perindustrian. Respon positif terbesar
ditunjukkan terhadap guncangan IPI oleh NPF pertambangan sedangkan respon
negatif terbesar ditunjukkan oleh NPF sektor jasa sosial/ masyarakat. Sesuai
dengan dugaan awal bahwa respon yang ditimbulkan masing-masing NPF sektor
ekonomi akan berbeda terhadap perubahan kondisi makroekonomi.
Berdasarkan hasil pengujian variance decomposition, inovasi variabel nilai
tukar cenderung merupakan inovasi terkecil dalam jangka pendek maupun jangka
panjang dan disimpulkan bahwa dalam jangka pendek ataupun dalam jangka
panjang, perubahan variabel makroekonomi sangat berpengaruh terhadap NPF
dari empat sektor dengan besaran variabilitas tiga puluh hingga lima puluh persen
yaitu NPF sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian, pertambangan,
perindustrian, dan pengangkutan, pergudangan dan komunikasi.
Secara keseluruhan beberapa implikasi yang dapat dirumuskan adalah
penerapan early warning system terhadap perubahan kondisi makroekonomi
khususnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi/ ouput terutama terhadap empat
sektor yaitu sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian, sektor
pertambangan, sektor perindustrian, dan sektor pengangkutan, pergudangan dan
komunikasi, pengembangan produk dan kebijakan pembiayaan dengan
penyesuaian karakteristik masing-masing sektor ekonomi yang akan dibiayai
tanpa melanggar prinsip syariah, menjaring dan meningkatkan sumber daya
manusia (SDM) yang memiliki komitmen syariah dan kompetensi sesuai dengan
masing-masing sektor ekonomi yang akan dibiayai, penyesuaian penyaluran
pembiayaan kepada sektor ekonomi yang sesuai dengan karakter atau kompetensi
perbankan syariah itu sendiri, melakukan maintenance kepada nasabah
pembiayaan secara berkesinambungan terutama pembiayaan yang sudah masuk
kriteria dalam perhatian khusus atau kolektibiltas dua agar tidak masuk ke kriteria
NPF, dan untuk nasabah NPF sendiri, perbankan syariah dapat membuat
kebijakan sesuai dengan kemampuan bayar nasabah seperti pemberian keringanan
bagi debitur seperti restructuring, reconditioning, atau rescheduling.
Collections
- MT - Business [4062]
