Analisis Potensi Sengketa Konflik dan Perkara Berdasarkan Zona Nilai Tanah (Znt) Di Kabupaten Cianjur
View/ Open
Date
2015Author
Merliyani, R.Yeni
Syarief, Rizal
Sunito, Setyawan
Metadata
Show full item recordAbstract
Permintaan tanah cenderung semakin meningkat akibat pertumbuhan
pembangunan dan meningkatnya jumlah penduduk yang tidak merata
mengakibatkan konsentrasi penumpukan modal dan penduduk disatu wilayah
tertentu sehingga permasalahan tanah semakin kompleks. Salah satu cara untuk
menanggulangi permasalahan yang semakin kompleks adalah adanya zona nilai
tanah. Adanya Peta Zona Nilai Tanah, nilai suatu tanah tidak lagi didasarkan atas
NJOP, melainkan nilai pasar. Penelitian memiliki tiga tujuan, yakni untuk
menganalisis jumlah dan bentuk sengketa konflik dan perkara yang ada,
menganalisis keterhubungan antara jumlah bentuk sengketa konflik dan perkara
dan zona nilai tanah, memformulasikan strategi untuk penyelesaian masalah
pertanahan. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang
diperoleh dari survei lapangan dan studi pustaka.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa zona kawasan yang nilai tanahnya
paling tinggi adalah Cianjur Utara. Sengketa konflik dan perkara yang terjadi
setiap tahun di Kabupaten Cianjur rata-rata 35 kasus. Berdasarkan Zona Nilai
Tanah (ZNT) terlihat bahwa semakin mahal harga tanah semakin memicu
terjadinya sengketa, konflik dan perkara tanah, dan secara spasial, semakin
mendekati wilayah perkotaan, permasalahan pertanahan juga semakin meningkat,
yang didominasi oleh individu melawan individu. Pada analisis keberlanjutan
pengendalian konflik, sengketa dan perkara pertanahan, tiga dimensi yang tidak
berkelanjutan adalah dimensi hukum, kelembagaan dan teknologi. Terdapat lima
faktor kunci yang harus diperhatikan dalam pengendalian konflik, sengketa dan
perkara pertanahan Kabupaten Cianjur, yakni daya beli masyarakat Kabupaten
Cianjur, tindakan pelanggaran terhadap aturan pertanahan, kewajiban yang belum
dilakukan lembaga terkait, perubahan nilai tanah, pengecekan data pertanahan
dengan teknologi informasi.
Dalam menyelesaikan kasus pertanahan, BPN berperan dalam mediasi,
negoisasi, beracara di pengadilan, kesaksian dan pembuktian di depan aparat
penegak hukum serta melakukan pengkajian kasus berdasarkan putusan
pengadilan. Strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi dan menyelesaikan
sengketa konflik dan perkara berdasarkan ZNT antara lain membuat kebijakan
terkait implementasi peraturan pertanahan dan ZNT, melakukan penindakan yang
tegas terhadap pelanggar, membuat kelembagaan dengan system co-manajemen,
menghidupkan kelembagaan adat, membuat perangkat pengaturan dan
pengecekan pertanahan dengan mengembangkan system informasi dan bantuan
teknologi informasi, membuat data base pertanahan secara elektronik,
mengintervensi pemanfaatan tanah, nilai tanah dan zona nilai tanah di wilayah
rawan, meningkatkan pendidikan, mental dan spiritual masyarakat, menciptakan
kegiatan ekonomi kreatif masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan daya
beli, mengurangi penggangguran dan meningkatkan PAD.
Collections
- MT - Business [4063]
