Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan untuk
menjamin agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan
rencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain itu, dalam rangka mewujudkan good governance dan clean
government, pengawasan juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan
bebas dari praktik-praktik (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) KKN. Pengawasan
terhadap penyelenggaran pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui
pengawasan melekat, pengawasan masyarakat, dan pengawasan fungsional.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh akuntabilitas, keahlian,
independensi, kepatuhan terhadap kode etik, kecermatan profesional, dan visi,
misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab terhadap kualitas hasil
pemeriksaan pada Inspektorat Kabupaten Bogor. Salah satu masalah yang menjadi
latar belakang penelitian ini adalah laporan hasil pemeriksaan Inspektorat
Kabupaten Bogor hanya sebatas pemberian saran kepada Kepala Daerah terhadap
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diperiksa, sedangkan untuk implementasi
dari saran-saran tersebut merupakan hak prerogatif Kepala Daerah, selain dari
pada itu pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) dalam pelaksanaannya terkadang menemui kendala karena adanya rasa
kekeluargaan, kebersamaan, dan pertimbangan manusiawi yang terlalu menonjol.
Populasi penelitian ini adalah auditor, teknik pengambilan sampel
menggunakan total sampling atau sensus terhadap 47 auditor yang bertugas di
Inspektorat Kabupaten Bogor. Sebelum dilakukan penelitian, pertanyaan dalam
kuesioner terlebih dahulu dilakukan uji validitas, dan uji reliabilitas. Selanjutnya
data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis regresi linier
berganda terdiri dari uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasilnya menunjukkan
bahwa secara simultan simultan terdapat pengaruh yang signifikan dari
Akuntabilitas, Keahlian, Independensi, Kepatuhan Terhadap Kode Etik,
Kecermatan Profesional, dan Kewenangan terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan.
Sementara secara parsial akuntabilitas, keahlian, dan independensi memiliki
pengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas hasil pemeriksaan, sedangkan
variabel kepatuhan terhadap kode etik, kecermatan profesional, dan visi, misi,
tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab tidak memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap kualitas hasil pemeriksaan. Nilai dari koefisien determinasi menunjukkan
bahwa akuntabilitas, keahlian, independensi, kepatuhan terhadap kode etik,
kecermatan profesional, dan visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab
memberikan kontribusi terhadap variabel dependen (kualitas hasil pemeriksaan)
sebesar 77.00 %, sedangkan sisanya sebesar 23,00% dipengaruhi oleh faktor lain
yang belum mampu dijelaskan oleh variabel yang diteliti.