Pengawasan Masyarakat Dalam Pelaksanaa Pembangunan Desa (Studi Kasus Desa Modayag Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara).
Abstract
Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2004-2009 menyatakan terdapat kemajuan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi, namun pemberantasan korupsi belum optimal. Praktek-praktek penyalahgunaan terjadi pada lembaga-lembaga pemerintah di tingkat nasional sampai di tingkat Desa. Kondisi ini direspons masyarakat dengan melakukan pengawasan sosial (social control). Pengawasan ditujukan kepada pemerintah desa sebagai reaksi atas kinerja pemerintah desa yang rendah. Kebijakan pemerintah desa yang tidak berpihak kepada warga, serta dalam proses pengambilan keputusan tidak mengikutsertakan dan mengesampingkan partisipasi warga.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dilakukan di Desa Modayag Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa pemahaman warga tentang pembangunan desa adalah kegiatan pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan social (pendidikan, ekonomi dan kesehatan) warga. Warga memahami dan menyadari bahwa menjadi tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi /pengawasan. Pemerintah desa dominan, kurang memperhatikan aspirasi dan partisipasi, program pembangunan kurang disosialisasikan kepada warga.
Pengawasan melalui lembaga formal desa (BPD) tidak optimal, sesuai harapan warga. Warga melakukan pengawasan secara pribadi, kelompok dalam bentuk demontrasi massa serta melaporkan kepada pemerintah atasan, kepada lembaga penegak hukum lainnya dengan menggunakan sarana media massa lokal. Tekanan warga melalui pengawasan masyarakat (social control) direspons pemerintah desa dengan mereorganisasi institusi desa untuk menjawab keinginan warga, demi memulihkan kepercayaan warga terhadap pemerintah.
Berdasarkan data dan hasil analisa direkomendasikan hal-hal sebagai berikut (1). Meningkatkan pembinaan dan penyuluhan aparatur, penegakkan hukum di daerah dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan berwibawah (good governance) untuk menekan korupsi dan meningkatkan transparansi birokrasi, (2). Mengintensifkan penyuluhan, pembinaan dan pemasyarakatan program-program pemerintah desa, supaya ada komunikasi dua arah pemerintah dan masyarakat, (3). Meningkatkan pemasyarakatan pengawasan masyarakat (social control) dan pengawasan fungsional secara luas di daerah, (4). Menumbuhkembangkan pengetahuan lokal (indigenious knowledge) masyarakat, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan program-program pembangunan desa, misalnya lewat aturan adat.
