Faktor-Faktor yang Memengaruhi Rencana Penerapan Pajak Karbon terhadap Probability of Default Perusahaan Tambang Batubara di Indonesia
Abstract
Peningkatan emisi gas rumah kaca dari penggunaan bahan bakar fosil dapat meningkatkan suhu global secara signifikan, berkontribusi terhadap perubahan iklim, dan berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Indonesia, salah satu dari 20 negara dengan emisi karbon tertinggi di dunia, sangat rentan terhadap perubahan iklim karena wilayah pesisirnya memiliki perairan dangkal. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia menandatangani Perjanjian Paris pada tahun 2015, serta mengusulkan implementasi peraturan pajak karbon. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai subjek pajak karbon mulai tahun 2025. Sektor-sektor lain, termasuk pertambangan batu bara, juga akan dikenakan pajak karbon secara bertahap. Emisi pertambangan batu bara berasal dari berbagai tahap kegiatan, termasuk penambangan, pengangkutan, penimbunan, dan pemanfaatan. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami potensi kebangkrutan akibat penerapan pajak karbon pada perusahaan pertambangan batubara. Para pemangku kepentingan harus melakukan penilaian risiko keuangan terkait untuk mitigasi risiko lebih baik. Tujuan penelitian ini antara lain: 1) Menganalisis dampak penerapan kebijakan pajak karbon terhadap Gross Profit Margin (GPM), Net Profit Margin (NPM), Current Ratio (CR), Debt to Equity Ratio (DER), Time Interest Earned (TIE),Foreign exchange (EX), dan Oil Price (OIL). 2) Menganalisis dampak penerapan kebijakan pajak karbon terhadap Probability of Default perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia. 3) Menyusun strategi mitigasi agar dapat mengatasi jika terjadi Probabilty of Default.
Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian analisis statistik deskriptif, inferensia dengan pendekatan KMV Merton. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data panel. Pada penelitian menggunakan sampel 17 perusahaan yang terdaftar di BEI pada tahun 2018 sampai 2022.
Penerapan pajak karbon akan berpengaruh signifikan terhadap neraca perusahan antara lain Debt to Equity (DER) dan rasio Current Ratio (CR). Penerapan pajak karbon berdampak meskipun tidak signifikan pada rasio perusahaan antara Gross Profit Margin (GPM), Net Profit Margin (NPM), Times Interest Earned (TIE). Sedangkan variabel ekternal seperti Harga Minyak (OIL) berdampak signifikan. Penerapan kebijakan carbon akan meningkatkan Probability of Default (PD) sebesar 42,5 persen pada model penelitian ini. Rekomendasi strateginya antara lain Mengelola DER dengan efektif, perusahaan perlu memahami implikasi manajerial dari rasio ini dan mengambil langkah- langkah yang sesuai untuk memastikan struktur modal perusahaan mendukung tujuan jangka panjangnya.
Collections
- MT - Business [4063]
