Efektivitas Insentif Pajak Penghasilan: Studi Tentang Tingkat Kepuasan Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing Tahun 2000-2007
View/ Open
Date
2012Author
Ali, Sutrisno
Sanim, Bunasor
Harianto
Djohar, Setiadi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama dan memiliki
peranan besar dalam proses pembangunan nasional dan memiliki pengaruh kuat
terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Peran penting pajak dalam
perekonomian adalah dalam pembentukan modal dan tabungan, produktivitas
kerja, dan pertumbuhan investasi perusahaan. Oleh karena itu, kontribusi pajak
yang semakin penting dalam pembiayaan negara membutuhkan dukungan regulasi
yang kuat agar mampu menstimulasi perekonomian dan meningkatkan partisipasi
masyarakat wajib pajak (WP) sebagai wujud peran serta dalam pembangunan
nasional.
Untuk menarik investasi, banyak negara kemudian memberikan berbagai
kemudahan. Salah satu kemudahan tersebut adalah diberlakukannya kebijakan
insentif pajak penghasilan. Insentif pajak penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 yang telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 62 tahun 2008 merupakan salah satu jenis insentif pajak yang
memiliki peran penting dalam menarik investasi dan menjadi fokus dalam
penelitian ini. Insentif Pajak Penghasilan diberlakukan untuk wajib pajak Badan
dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, yang
melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu.
Fasilitas atau insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan meliputi (1)
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, (2) pengurangan penghasilan bersih
sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam)
tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun, (3) perpanjangan kompensasi
kerugian dari 5 tahun menjadi 10 tahun, dan (4) pengenaan PPh atas deviden yang
dibayarkan kepada Subyek Pajak Luar Negeri sebesar 10 persen atau tarif yang
lebih rendah menurut persetujuan Penghindaran Perjanjian Pajak Berganda (tax
treaty) yang berlaku.
Peningkatan penerimaan pajak penghasilan yang ideal adalah karena
adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak sukarela terhadap kewajiban pajak
penghasilannya (voluntary tax compliance). Selanjutnya, peningkatan kepatuhan
wajib pajak terhadap kewajiban pajaknya, terutama kepatuhan yang bersifat
sukarela (voluntary compliance), dapat dilihat sebagai konsekuensi logis adanya
peningkatan tingkat kepuasan wajib pajak yang menerima insentif pajak.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan
penelitian sebagai berikut: (1) bagaimana kondisi kepuasan wajib pajak terhadap
kebijakan insentif pajak, karakteristik wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak, (2)
bagaimana pengaruh insentif pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2007 terhadap tingkat kepuasan wajib pajak, (3) bagaimana
hubungan tingkat kepuasan wajib pajak dengan tingkat kepatuhan wajib pajak, (4)
bagaimana faktor-faktor dari karakteristik usaha berpengaruh terhadap tingkat
kepatuhan wajib pajak, dan (5) bagaimana efektivitas insentif pajak penghasilan
terhadap wajib pajak dan apa strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas insentif pajak penghasilan. Untuk menjawab permasalahan penelitian,
maka tujuan penelitian ini adalah: (1) menganalisis kondisi kepuasan wajib pajak
terhadap kebijakan insentif pajak, karakteristik wajib pajak, dan kepatuhan wajib
pajak, (2) menganalisis besarnya pengaruh insentif pajak penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 terhadap tingkat kepuasan wajib
pajak, (3) menganalisis hubungan tingkat kepuasan wajib pajak dengan tingkat
kepatuhan wajib pajak, (4) menganalisis faktor-faktor dari karakteristik usaha
yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak, dan (5) menganalisis
efektivitas insentif pajak penghasilan terhadap wajib pajak dan merumuskan
strategi untuk meningkatkan efektivitas insentif pajak penghasilan. Adapun wajib
pajak yang menjadi fokus analisis dalam penelitian ini adalah wajib pajak
perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang
agribisnis dan menerima insentif pajak penghasilan. Wajib Pajak PMA merupakan
badan usaha yang didirikan di Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dimiliki
oleh perusahaan luar negeri (asing).
Penelitian ini dilakukan di Jakarta. Penelitian berlangsung selama 11
bulan, yakni mulai bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Januari 2011. Desain
penelitian ini adalah survei dengan pendekatan deskriptif kuantitatif. Populasi
dalam penelitian ini adalah perusahaan PMA agribisnis yang berjumlah 356
perusahaan. Jumlah perusahaan yang berhasil disurvei adalah 138 perusahaan atau
sekitar 38,76% dari populasi. Berdasarkan analisis terhadap 138 kuesioner yang
diisi, diperoleh 59 kuesioner yang lengkap dan datanya dapat dianalisis lebih
lanjut. Dengan demikian jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 59
perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis rataan skor dengan
teknik rentang kriteria, analisis SEM, korelasi Rank Spearman, dan regresi
logistik ordinal untuk mencapai tujuan penelitian. Analisis rataan skor dengan
teknik rentang kriteria digunakan untuk mengetahui dan menganalisis kondisi
kepuasan wajib pajak terhadap kebijakan insentif pajak, karakteristik wajib pajak,
dan kepatuhan wajib pajak. Analisis SEM digunakan untuk menguji pengaruh
antara variabel insentif pajak penghasilan dengan kepuasan wajib pajak. Analisis
korelasi Rank Spearman digunakan untuk menguji hubungan antara variabel
kepuasan wajib pajak dengan kepatuhan wajib pajak. Analisis regresi logistik
ordinal digunakan untuk menguji pengaruh faktor-faktor karakteristik usaha
terhadap kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan hasil analisis rataan skor, dapat dilihat bahwa perusahaan
PMA agribisnis memiliki tingkat kepuasan yang baik terhadap kebijakan insentif
pajak penghasilan yang diterapkan oleh pemerintah. Hasil analisis Chi-Square
memperkuat hasil analisis rataan skor bahwa terdapat persepsi yang sama
terhadap kebijakan insentif pajak berdasarkan negara asal wajib pajak, dimana
secara rata-rata negara investor memiliki persepsi yang puas terhadap kebijakan
insentif pajak yang diberlakukan oleh pemerintah. Sementara, berdasarkan bidang
usaha, persepsi perusahaan berbeda terhadap kebijakan insentif pajak. Perusahaan
dengan bidang usaha yang berbeda memiliki respon yang berbeda pula dalam
menyikapi kebijakan insentif pajak, dimana respon mereka tersebar merata mulai
dari kurang puas sampai dengan puas. Selain itu, hasil analisis rataan skor
menunjukkan bahwa perusahaan PMA agribisnis memiliki karakter perusahaan
yang baik yang ditunjukkan oleh manajemen organisasi, struktur organisasi,
sistem informasi, dan kinerja organisasi yang berada dalam kondisi yang baik.
Berdasarkan hasil analisis terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak (kewajiban
memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak), dapat dilihat bahwa terdapat sebagian
besar perusahaan yang sudah memiliki tingkat kepatuhan yang cukup tinggi dalam
membayar pajak kepada pemerintah. Hal ini merupakan peluang bagi pemerintah
untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kebijakan
insentif pajak yang tepat sasaran dan dapat memenuhi harapan investor, sehingga
timbul kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah yang diberikan.
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang
signifikan dan positif dari insentif pajak terhadap kepuasan wajib pajak, sehingga
dapat disimpulkan bahwa kebijakan insentif pajak yang tepat sasaran, efektif
meningkatkan kepuasan wajib pajak, yaitu dengan meningkatnya keuntungan
perusahaan penanaman modal asing, yang dalam hal ini adalah perusahaan PMA
agribisnis. Selain itu, hasil analisis korelasi juga menunjukkan bahwa terdapat
hubungan yang kuat antara kepuasan wajib pajak terhadap kebijakan insentif
pajak dengan tingkat kepatuhan pajak. Nilai korelasi yang positif menunjukkan
bahwa semakin meningkatnya kepuasan wajib pajak terhadap kebijakan insentif
pajak yang diberikan pemerintah berhubungan dengan semakin meningkatnya
tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar
pajak. Sementara hasil analisis regresi logistik ordinal menghasilkan kesimpulan
bahwa model regresi dengan variabel faktor-faktor karakteristik perusahaan
mampu berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak. Jika dianalisis
secara individu, hanya faktor kinerja finansial perusahaan wajib pajak yang
memiliki pengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti bahwa
perusahaan yang secara manajemen dan ekonomis sehat, akan lebih sensitif atau
berpeluang untuk dapat memanfaatkan fasilitas berupa pemberian insentif pajak,
karena mempunyai kemampuan organisasional dan finansial. Selain itu, dalam
mempertimbangkan resiko investasinya, perusahaan akan berusaha untuk patuh
terhadap ketentuan perpajakan di negara lokasi investasi, dalam rangka
meminimalisir biaya. Dengan kata lain, karakter usaha perusahaan juga
menentukan tingkat kepatuhan, termasuk kepatuhan perpajakan.
Berdasarkan hasil-hasil penelitian tersebut, maka disusunlah suatu
rekomendasi strategi berupa implikasi manajerial kepada pemerintah bahwa
kebijakan insentif pajak masih perlu dipertahankan dalam situasi perekonomian
saat ini, dimana terjadi persaingan global dan resesi dunia, untuk menarik minat
perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga akan mendorong
pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah perlu lebih meningkatkan efektifitas
kebijakan insentif pajak melalui upaya-upaya seperti lebih mengefektifkan
sosialisasi peraturan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan PMA agribisnis
agar perusahaan-perusahaan tersebut lebih dapat memahami pentingnya peraturan
dan kebijakan tersebut, tidak hanya bagi perusahaan, akan tetapi juga bagi
pemerintah dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Dalam memberikan
insentif pajak, pemerintah juga perlu memperhatikan harapan wajib pajak atas
insentif pajak yang diberikan.
Collections
- DT - Business [372]
