View Item 
      •   IPB Repository
      • Dissertations and Theses
      • Dissertations
      • DT - Business
      • View Item
      •   IPB Repository
      • Dissertations and Theses
      • Dissertations
      • DT - Business
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Reformasi Perpajakan: Kualitas Pelayanan Dan Manajemen Organisasi

      Thumbnail
      View/Open
      full text (2.107Mb)
      Date
      2012
      Author
      Anggoro, Sakli
      Siregar, Hermanto
      Gumbira-Sa'Id, E.
      Hasan, Fadhil
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak adalah sumber pendapatan negara yang dominan. Dibandingkan dengan pos penerimaan lainnya, penerimaan pajak memberikan kontribusi terbesar, baik dalam jumlah maupun persentasenya. Target penerimaan pajak dan realisasinya dari tahun ke tahun juga terus meningkat. Sejak tahun 1983 pemerintah Indonesia memberlakukan sistem self assessment bagi wajib pajak. Sistem baru ini menggantikan sistem sebelumnya yang dikenal sebagai official assessment. Dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment, keberadaan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi suatu hal yang mutlak. Bagi wajib pajak, Surat Pemberitahuan merupakan sarana pertanggung jawaban kewajiban perpajakan. Sementara bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Surat Pemberitahuan sebagai sarana pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Artinya, melalui Surat Pemberitahuan tersebut tingkat kepatuhan pajak wajib pajak dan sekaligus tingkat pantauan terhadap kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dapat diketahui dengan pasti. Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah sebagai berikut: (1). Menganalisis besarnya pengaruh kualitas pelayanan melalui biaya kepatuhan terhadap kepatuhan pajak wajib pajak; (2). Menganalisis besarnya pengaruh karakteristik wajib pajak melalui tata cara pelayanan terhadap kepatuhan pajak wajib pajak; (3). Menganalisis besarnya pengaruh biaya kepatuhan dan tata cara pelayanan terhadap kepatuhan pajak wajib pajak. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan agribisnis dengan subyek penelitian sebanyak 38 responden. Penerimaan pajak yang terus meningkat menunjukkan adanya perubahan yang signifikan juga pada kondisi internal dan eksternal. Kondisi internal adalah kondisi yang dimiliki atau terjadi di kantor pelayanan pajak. Dalam hal ini termasuk kualitas pelayanan yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak, dan aspek organisasi yang merupakan sistem yang digunakan dalam proses pelayanan. Sementara itu, kondisi eksternal adalah kondisi dari wajib pajak yang terkait dengan kepatuhannya dalam membayar pajak, menepati tenggat pembayaran, dan sebagainya. Dalam penelitian ini akan ditinjau pelayanan yang diberikan oleh kantor pajak terhadap wajib pajak. Kualitas pelayanan yang diberikan akan menentukan tindakan wajib pajak yang diharapkan mewujudkan kepatuhan pajak, sehingga pada akhirnya akan memenuhi target penerimaan pajak. Kepatuhan pajak juga terkait dengan biaya kepatuhan pajak yang harus ditanggung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Di samping itu, kompleksitas lembar isian pajak yang harus diisi, wajib pajak seringkali mengalami kesulitan untuk dapat menghitung kewajiban pajaknya mengingat seringnya frekuensi perubahan peraturan perpajakan dan rumitnya peraturan pelaksanaannya. Gambaran dari hasil penelitian menunjukkan, sebagian besar responden memenuhi kewajibannya terkait SPT Tahunan dengan tepat waktu. Selain itu, sebagian besar responden juga setuju terhadap berbagai sanksi yang diberikan atas ketidak tepatan atau ketidakakuratan sehubungan dengan SPT Tahunan. Dari hasil pengujian hipotesis pertama, ditemukan hasil yang didapat menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dan karakteristik wajib pajak mempunyai hubungan yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak. Nilai t-statistik untuk variabel kualitas pelayanan adalah 7,39 (lebih besar dari 1,96 atau memiliki hubungan yang signifikan) dan nilai R2 (reliabilitas indikator) adalah 0,79. Artinya variabel laten kepatuhan pajak mampu dijelaskan variabel kualitas pelayanan sebesar 79% atau kepatuhan dipengaruhi oleh kepuasan pelayanan sebesar 79%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sisanya sebanyak 21% ditentukan oleh faktor atau variabel lainnya. Demikian juga dengan hipotesis kedua yang menguji pengaruh antara kualitas pelayanan dan biaya kepatuhan terhadap kepatuhan pajak, memperoleh hasil yang mendukung hipotesis. Nilai t-statistik untuk variabel biaya kepatuhan adalah 2,02 (lebih besar dari 1,96 atau memiliki hubungan yang signifikan) dan nilai R2 (reliabilitas indikator) adalah 0,20. Artinya variabel laten kepatuhan pajak mampu dijelaskan dengan variabel biaya kepatuhan sebesar 20% atau dapat dikatakan biaya kepatuhan memberikan pengaruh kepada kepatuhan sebesar 20%. Sedangkan hipotesis ketiga tentang biaya kepatuhan dan tata cara pelayanan, Nilai t-statistik untuk variabel karakteristik wajib pajak adalah 5,54 (lebih besar dari 1,96 atau memiliki hubungan yang signifikan) dan nilai R2 (reliabilitas indikator) adalah 0,63. Artinya variabel laten kepatuhan pajak mampu dijelaskan variabel tata cara pelayanan wajib pajak sebesar 63%. Dari hasil penelitian terdapat suatu model struktural yang secara komprehensif memetakan pengaruh faktor-faktor kualitas pelayanan melalui biaya kepatuhan dan karakteristik wajib pajak melalui tatacara pelayanan terhadap kepatuhan pajak, serta biaya kepatuhan dan tatacara pelayanan terhadap kepatuhan pajak. Di samping faktor di atas, masih ada faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi kepatuhan pajak. Faktor atau variabel tersebut dapat berupa faktor lingkungan eksternal atau faktor kelembagaan diluar institusi pajak. Bagi Ditjen Pajak perlu dipikirkan langkah strategis untuk dmeningkatkan kepatuhan pajak bagi wajib pajak dari sektor agribisnis di luar responden. Satu hal penting yang bisa dicatat dari hasil penelitian ini adalah perlunya peningkatan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak. Namun, peningkatan kualitas layanan tersebut tidak hanya menyangkut perbaikan kinerja Ditjen Pajak secara internal, tetapi juga harus dapat menyertakan perbaikan ”biaya kepatuhan” yang ditanggung wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Artinya, peningkatan kualitas layanan yang ideal adalah bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi meningkatkan kualitas internal Ditjen Pajak, yaitu mendapatkan penilaian dan pandangan positif dari masyarakat. Di sisi yang lain, memperbaiki beban biaya kepatuhan yang harus ditanggung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Beban biaya kepatuhan yang selama ini ditanggung wajib pajak adalah biaya yang terkait dengan nilai pajak, dan pengeluaran lainnya yang diperhitungkan ketika wajib pajak harus melaporkan setoran pajaknya. Perbaikan beban biaya dapat terjadi misalnya adanya perbendaan penafsiran karena kompleksitas peraturan pajak, penghematan pada jumlah tenaga yang terlibat dan biaya lain di luar setoran pajak.
      URI
      http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/159253
      Collections
      • DT - Business [372]

      Copyright © 2020 Library of IPB University
      All rights reserved
      Contact Us | Send Feedback
      Indonesia DSpace Group 
      IPB University Scientific Repository
      UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
      Universitas Jember Digital Repository
        

       

      Browse

      All of IPB RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      Application

      google store

      Copyright © 2020 Library of IPB University
      All rights reserved
      Contact Us | Send Feedback
      Indonesia DSpace Group 
      IPB University Scientific Repository
      UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
      Universitas Jember Digital Repository