Instrumen Tolok Ukur Kearifan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Masyarakat Hukum Adat Desa Ohoirenan, Maluku Tenggara
Abstract
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, memiliki program kerja berupa penguatan dan pemberdayan masyarakat hukum adat yang disebut memiliki kearifan lokal. Namun hingga saat ini belum ada bukti representatif yang dapat menunjukan bahwa parktik kearifan lokal tersebut dapat dikatakan arif. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun instrument tolok ukur kearifan lokal dalam mengelola sumber daya ikan kemudian menentukan indikator prioritas dari setiap kriteria dan mengujicobakannya terhadap praktik pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Ohoirenan, Kabupaten Maluku Tenggara. Penelitian ini berupa studi kasus dilakukan dengan studi pustaka serta pendekatan kualitatif melalui survei dan wawancara. Instrument tolok ini disusun dari berbagai kriteria pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan yang mencakup 2 aspek yaitu Dasar Pemikiran (factual knowledge) dan Kesesuaian Tindakan (procedural knowledge). Terdapat 4 kriteria pada kedua aspek tersebut meliputi, sumber daya dan ekosistem, perencanaan tata kelola dan kelembagaan, alat tangkap dan teknologi, serta sosial dan ekonomi. Tiap kriteria memiliki indikator prioritas dan parameter penilaian tertentu. Penelitian menunjukan secara umum terdapat perbedaan tingkat kearifan diantara setiap kriteria.