Evaluasi Kinerja Keuangan dan Investasi Dana Pensiun 'X'
View/ Open
Date
2002Author
Noviyandri, M
Maarif, M. Syamsul
Hendrawan, Dudi
Metadata
Show full item recordAbstract
Secara mikro tujuan dari pengadaan program dana pensiun dapat dilihat dari sisi kepentingan karyawan dan kepentingan pemberi kerja. Dengan adanya program ini karyawan peserta program diharapkan akan memperoleh rasa aman akan kelangsungan penghasilan disaat mereka tidak aktif lagi, Dari sisi kepentingan pemberi kerja, program ini menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan, karena kesejahteraan karyawan di hari tua telah terjamin, yang pada gilirannya mereka akan lebih loyal terhadap perusahaan dan akan bekerja lebih produktif. Secara makro dana pensiun dapat menjadi sarana penghimpun dana yang penting bagi negara yang sedang membangun dalam upaya mengurangi ketergantungan sumber dana dari luar negeri yang sudah semakin sulit. Ketersediaan dana pensiun pada akhirnya akan mendukung dana pembangunan yang terus meningkat dan berkelanjutan. Meskipun potensi dari dana pensiun dan harapan atas dana pensiun ini sangat besar, sebagian besar dari dana pensiun yang ada masih defisit. Kondisi tersebut dapat digambarkan dimana kekayaan dan pertumbuhan dana pensiun lebih kecil dari kewajiban dan pertumbuhan kewajiban. Apabila keadaan defisit dibiarkan terus berlarut-larut, akan dapat mengganggu pihak-pihak yang terkait seperti perusahaan sponsor atau pemberi kerja, dan bahkan para pekerja sendiri. Sebagai contoh jika Ratio Kecukupan Dana atau RKD < 100% yang berarti kewajiban aktuaria melebihi kekayaan bersihnya, maka pemberi kerja wajib menutup defisit tersebut. Jika RKD > 100%, dana pensiun memiliki buffer untuk berjaga- jaga terhadap resiko investasi atau hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kewajiban antara lain seperti adanya peningkatan gaji yang menyeluruh dan besar, serta perubahan struktur demografi dari peserta dana pensiun. Hasil investasi yang meningkat sedemikian rupa dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Dana pensiun perusahaan sponsor sebagai pemberi kerja, dan juga peserta. Jika hasil investasi menyebabkan kekayaan menjadi 100-120% dari kewajiban aktuaria, maka dana pensiun memiliki keleluasaan untuk mengembangkan investasinya, sementara perusahaan pemberi kerja tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menutup defisit. (SK Menteri No.78/KMK.017/1995 pasal 33).
Collections
- MT - Business [4057]
