Analisis Pengolahan Resiko Usaha Perdagangan Berjangka : Studi Kasus Pada Pt. Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
Abstract
Sebagai negara produsen berbagai produk pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, Indonesia baru memiliki pasar komoditas primer yang terorganisasi atau bursa komoditas sejak Desember 2000, ketika Olein dan Kopi secara resmi diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau 3 (tiga) tahun sejak Undangundang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi diundangkan.
Data jumlah transaksi yang terjadi di BBJ menunjukkan trend yang meningkat selama tahun 2001, hal tersebut paling tidak menunjukkan dua hal, pertama semakin nyata bahwa kebutuhan sarana lindung nilai melalui bursa berjangka, dan kedua adanya kepercayaan pelaku pasar kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) selaku Lembaga Kliring Berjangka yang dituntut untuk selalu berada pada posisi yang netral karena mempunyai fungsi subtitusi atau novasi, dimana terhadap pembeli bertindak -sebagai penjual dan kepada penjual bertindak sebagai pembeli. Konsekuensi dari penerapan fungsi ini dapat menimbulkan adanya resiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh PT KBI (Persero ), yaitu resiko gagal bayar dan gagal serah.
Resiko karena fluktuasi harga dan jumlah transaksi yang terjadi, apabila tidak dikelola dengan baik akan dapat berakibat fatal bagi usaha perdagangan berjangka yang menganut asas zero sum game dimana setiap pihak yang memperoleh keuntungan, maka di sisi lain akan terdapat pihak yang dirugikan. Kegagalan pembeli untuk memenuhi kewajibannya membayar sejumlah uang atas komitmen pembeliannya harus dapat diantisipasi lembaga kliring dalam bentuk pemberian pinjaman agar pihak penjual memperoleh kepastian pembayaran. Di sisi lain, kegagalan pihak penjual memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang yang telah diperjanjikan dalam kontrak berjangka juga hams diantisipasi lembaga kliring agar pihak pembeli dapat memperoleh kepastian perolehan barangnya. Oleh karenanya proses kliring dan penjaminan transaksi pada bursa berjangka menjadi sangat penting.
Untuk meminimalkan adanya resiko yang timbul, lembaga kliring berjangka menetapkan sistem keanggotaan dengan sejumlah persyaratan keanggotaan yang harus dipenuhi termasuk membayar margin, yaitu sejumlah uang atau surat berharga yang ditempatkan oleh anggota kliring untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka. Besarnya margin dibedakan menurut jenis kontrak, dan unn1k setiap jenis kontrak dibedakan menurut waktunya apakah untuk penyerahan bulan ini ( current month) atau penyerahan bulan kemudian (remote month).
Tujuan penelitian dari analisis pengelolaan resiko usal1a perdagangan berjangka khususnya pada PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) adalah (1) mengidentifikasi persyaratan untuk menjadi anggota kliring, (2) menganalisis penetapan besarnya margin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) tmtuk menjarnin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka yang dilakukan anggotanya, (3) menganalisis mekanisme pengelolaan resiko yang dilakukan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dalam upayanya meminimalisir resiko yang mungkin dapat terjadi. ...dst.
Collections
- MT - Business [1566]