Analisis Proses Tender Minyak Sawit (Cpo) Di Kantor Pemasaran Bersama (Kpb) Pt. Perkebunan Nusantara Jakarta
View/ Open
Date
2001Author
Alisyahbana, Yarnis
Kirbrandoko
Ratnawati, Anny
Metadata
Show full item recordAbstract
Sejak tahun 1982 harga minyak bumi di pasar intemasional merosot drastis dan kondisi ini terus berlangsung, sehingga penerimaan negara dari sektor minyak bumi dan gas (migas) menurun. Adanya penerimaan devisa negara dari sektor migas yang semakin terbatas, maka pemerintah Indonesia menempuh berbagai kebijakan. Salah satunya adalah kebijakan untuk mendorong ekspor nonmigas melalui kebijakan ekspor tahun 1982, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka ekspor dari sektor nonmigas mengalami peningkatan. Pada tahun 2000 ekspor nonmigas sebesar US $ 47,77 milliar (76,9 %) melebihi ekspor migas US$ 14,35 milliar (23, 1%).
Komoditi perkebunan merupakan salah satu andalan perekonomian Indonesia, karena merupakan penghasil devisa tetap. Salah satu komoditi primer dalam bidang perkebunan adalah Kelapa Sawit yang menghasilkan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan memegang peranan strategis dalam perekonomian Indonesia. Pada saat ini peran industri CPO sebagai sumber pendapatan, Iapangan kerja dan sumber devisa cukup subtansial. Indonesia merupakan negara penghasil komoditas CPO nomor dua di dunia setelah Malaysia.
Produksi CPO Indonesia dihasilkan oleh Perkebunan Rakyat, Perkebunan Negara dan Perkebunan Swasta. Perkebunan Negara yang menghasilkan CPO terdiri dari PT Perkebunan Nusantara I-XIV. Dalam pemasarannya, PT Perkebunan Nusantara I-XIV membentuk suatu perusahaan yang dikenal dengan nama Kantor Pemasaran Bersama yang kantor pusatnya berlokasi di .jalan Cut Mutiah nomor 11 Jakarta. Tujuan dari pembentukkan Kantor Pemasaran Bersama ini adalah agar bargaining power PT Perkebunan Nusantara I-XIV terhadap pembeli semakin kuat karena bersatu dalam menghadapi pasar dan tidak terpecah-pecah di daerahdaerah, sehingga daya saing komoditi akan semakin kuat. Dasar hukum pendirian Kantor Pemasaran Bersama adalah Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 166/kpts/OT.210/3/1990 tanggal 26 Februari 1990.
Dalam pelaksanaan operasionalnya KPB Jakarta menggunakan sistem tender (lelang terbuka), dimana para peserta tender melakukan penawaran bertingkat secara terbuka. Peserta tender merupakan processor yang sudah terdaftar di KPB Jakarta. Pemenang tender adalah peserta yang memberikan harga/penawaran tertinggi serta memberikan penawaran di atas price idea yang telah ditetapkan oleh panitia tender yang terdiri dari Kepala Divisi Sawit dan Nyiur KPB Jakarta dan wakil-wakil dari PT Perkebunan Nusantara, sebelum tender dilaksanakan. Adanya berbagai faktor dapat mempengaruhi harga tender dan volume tender yang terjadi di KPB Jakarta.
Berdasarkan hal--hal di atas, maka masalah penelitian dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana pelaksanaan tender CPO di KPB Jakarta; (2) Bagaimana pengaruh dominasi beberapa processor besar terhadap penjualan CPO dalam pelaksanaan tender di KPB Jakarta; serta (3) Bagaimana pengaruh berbagai faktor terhadap harga dan volume CPO dalam tender di KPB Jakarta.
Tujuan penelitian di KPB Jakarta ini adalah untuk: (1) Menganalisis sistem tender CPO yang dilaksanakan oleh KPB Jakarta; (2) Menganalisis keterkaitan antara fluktuasi harga CPO dalam tender dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya; (3) Menganalisis keterkaitan antara volume tender dengan ...dst.
Collections
- MT - Business [4063]
