Strategi Pengembangan Agribisnis Markisa Di Propinsi Sulawesi Selatan
View/ Open
Date
2001Author
Najamuddin, Mudatsir
Djohar, Setiadi
Wahyudi
Metadata
Show full item recordAbstract
Markisa ungu atau siuh (Passiflora edulis Sims.) yang lebih dikenal dengan nama markisa Malino merupakan tanaman spesifik Sulawesi Selatan dan telah dilepas sebagai varietas unggul berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.583/Kpts.240/7/94, tanggal 23 Juli 1994, Pelepasan tersebut antara lain didasarkan pada (1) potensi produksi yang tinggi dan stabil, (2) tahan terhadap penggerek buah dan toleran terhadap penyakit layu cendawan. Markisa telah lama ditanam dan diolah menjadi minuman sari buah oleh masyarakat setempat, bahkan telah diekspor sejak tahun 1970-an, namun baru pada tahun anggaran 1992/1993, Pemerintah mengembangkannya melalui beberapa proyek/program pengembangan dan rehabilitasi tanaman serta proyek/program pembinaan dan pengembangan industri pengolahan markisa. Data statistik menunjukkan bahwa jumlah tanaman (luas tanam) dan produksi markisa pada sentra-sentra produksi (Kabupaten Gowa, Sinjai, Tator, dan Polmas) dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat. Jika pada tahun 1995, jumlah tanaman sebanyak 2.850.242 pohon atau lebih kurang 2.850 ha dengan produksi 31.287 ton buah, pada tahun 1998, jumlah tersebut meningkat masing-masing menjadi 5.036.117 pohon (lebih kurang 5.036 hektar) dan 38.177 ton buah. Sedangkan jumlah industri pengolahan markisa sampai dengan tahun 1998 tercatat 37 buah dengan kapasitas produksi terpasang 2.878.024 liter sari buah markisa. Dari kapasitas produksi tersebut, produksi riil (kapasitas terpakai) yang dicapai baru sebesar 1.308.304 liter sari atau 45,46% dari kapasitas terpakai dengan jumlah pemakaian bahan baku sebanyak 104.664.320 biji atau setara dengan 4.187 ton buah markisa Walaupun pengembangan usahatani markisa (subsistem usahatani) telah dilakukan oleh Pemerintah dalam 10 tahun terakhir, namun perkembangannya belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal ini terlihat dari masih sulitnya industri pengolahan terutama yang berkapasitas besar memperoleh bahan baku buah markisa sesuai dengan kebutuhan baik dalam jumlah, mutu, maupun kontinyuitasnya. Pada subsistem industri pengolahan, kualitas produk olahan juga masih rendah serta penggunaan bahan additif sintetis seperti pengawet, pemanis, dan pewarna yang tidak sesuai dengan syarat mutu yang ditetapkan oleh Standar Industri Indonesia Nomor 0232-77 (SII 0232-77) Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia. Selain itu, pemasaran produk olahan juga masih terbatas (lokal dan domestik). Walaupun terdapat perusahaan yang mengekspor produknya, namun dalam volume yang kecil dan tidak kontinyu. dst....
Collections
- MT - Business [4063]
