Tinjauan Berdasarkan PMK 66/2023 atas Tiga Putusan Pengadilan Pajak terkait Sengketa Koreksi Fiskal Positif Natura/Kenikmatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana rekomendasi untuk menghindari perbedaan pendapat antara fiskus dengan wajib pajak atas biaya natura dan biaya yang mendukung kegiatan 3M penghasilan perusahaan dengan meninjau berdasarkan peraturan terbaru natura dan kenikmatan yaitu PMK 66 tahun 2023. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menganalisis putusan pengadilan pajak. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi kasus dari tiga putusan pengadilan pajak. Hasil penelitian memberikan beberapa rekomendasi kepada perusahaan yang mengalami permasalahan yang serupa, diantaranya membuat daftar nominatif, melakukan pemisahan pencatatan biaya, arsip dokumentasi bukti pengeluaran perusahaan dan membuat surat ketetapan daerah terpencil bagi perusahaan yang memiliki lokasi perusahaan yang berada di daerah terpencil untuk menghindari terjadinya perbedaan pandangan atas perlakuan biaya natura dan biaya 3M. This research aims to determine recommendations to avoid differences in opinion between the tax authorities and taxpayers regarding fringe benefits expenses and expenses that support the 3M activities of company income in light of the latest regulations on fringe benefits, PMK 66 of 2023. The research method used is qualitative, analyzing tax court decisions. The research approach is a case study of three tax court decisions. The results of the study provide several recommendations for companies facing similar issues, including creating a nominative list, separating the recording of costs, archiving documentation of company expenditures, and issuing a remote area determination letter for companies located in remote areas to avoid differences in views regarding the treatment of fringe benefit expenses and 3M expenses.
Collections
- UT - Accounting [196]