Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Dalam Rangka Memperkuat Sistem Kemitraan Usaha Pada Pengembangan Agribisnis Di Daerah Transmigrasi : Studi Kasus Pti-Trans Sei Buatan, Propinsi Riau
View/ Open
Date
1997Author
Sardjadidjaya, Rukman
Ma'Arif, M. Syamsul
Moelyadi
Metadata
Show full item recordAbstract
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Transmigrasi, ada dua jenis penyelenggaraan transmigrasi yang dibedakan dari pembiayaannya, yaitu Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa. Penyelenggaraan transmigrasi sampai dengan Pelita II didominasi oleh jenis Transmigrasi Umum yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah, dengan tujuan utamanya untuk mengembangkan usahatani tanaman pangan dalam upaya ikut melestarikan swasembada pangan, khususnya beras. Namun sejak Repelita III, karena dana Pemerintah terbatas, dan jumlah transmigran yang harus dipindahkan semakin besar, maka mulai diselenggarakan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang pembiayaannya ditanggung bersama oleh Pemerintah, Swasta, dan para Transmigran.
Salah satu pola Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang dikembangkan yaitu pola Perusahaan Inti Rakyat yang dikaitkan dengan program Transmigrasi (PIR-Trans). Pengembangan perkebunan melalui PIR-Trans pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pengembangan agribisnis di daerah transmigrasi, karena kegiatannya melibatkan pihak pemerintah, perbankan, swasta, dan para transmigran. Titik tolak pemikiran pada Organisasi PIR-Trans cukup sederhana, yaitu mengkaitkan inti yang menguasai modal, manajemen, teknologi, dan akses kepada pasar, dengan petani plasma yang tidak memilikinya, dimana inti harus mampu mengalihkan berbagai kelebihan tersebut kepada petani kecil
Idealnya organisasi PIR-Trans harus menciptakan kondisi saling ketergantungan yang positif dimana setiap pihak dalam kerjasama tersebut tidak dalam posisi mengeksploitasi pihak yang lain. Kerjasama antara kedua pihak yang terlibat harus seimbang dan harmonis dimana masing-masing pihak merasa memerlukan.
Landasan Operasional pengembangan pola PIR-Trans diatur dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang dikaitkan dengan program Transmigrasi. Sejak diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 1986, kredit PIR-Trans yang telah disetujui sebanyak Si proyek, dengan luas kebun yang telah ditanami seluas 494.160 Ha, yaitu kebun inti selims 191.619 Ha, dan kebun plasma seluas 685.779 Ha diperuntukkan bagi 247.080 Kepala Keluarga petani plasma.
Jumlah kredit pemerintah yang telah disetujui sebesar Rp.3,7 triliun, yaitu sebesar Rp.1.5 triliun untuk Inti dan sebesar Rp.2,2 triliun untuk Plasma, sampai saat ini fasilitas kredit untuk Plasma tersebut baru terealisasikan sebesar Rp.1,1 triliun atau sebesar 50%. Sedangkan dari 51 proyek yang sudah berjalan sampai dengan bulan Mei 1995, baru terdapat 11 proyek yang sudah memasuki tahap alih kebun, dengan luas kebun 38,880 Ha setara dengan 19.440 Kepala Keluarga petani plasma yang nilainya sebesar Rp.184,1 milyar. Posisi sampai dengan bulan Maret 1996, dari 51 proyek tersebut yang terbesar jumlahnya berada di Propinsi Riau yaitu sebanyak 13 proyek, yang melibatkan plasma sebanyak 53.660 Kepala Keluarga transmigran. Dari 13 proyek di Propinsi Riau PT. Inti Indo Sawit Subur adalah yang paling besar dengan melibatkan plasma sebanyak 12.260 Kepala Keluarga transmigran, dan sampai dengan tahun anggaran 1995/1996 telah berhasil menempatkan Plasma sebanyak 5.593 Kepala Keluarga yang tersebar di 11 Unit Pemukiman Transmigrasi. Mengingat Inpres Nomor 1 Tahun 1986 telah berumur 10 tahun, dan sebagian besar telah dilaksanakan alih kebun, maka dipandang perlu untuk mengadakan evaluasi, sampai sejauh mana konsep PIR-Trans dapat terlaksana di lapangan, terutama dari aspek pengembangan sumberdaya manusia, kelembagaan kelompok tani dan KUD, dalam meningkatkan mekanisme sistem kemitraan usaha pada pasca alih kebun dengan studi kasus di lokasi PIR-Trans Sei Buatan Propinsi Riau.
Kondisi sekarang posisi antara Inti dan Plasma dalam hubungan kemitraan usaha
adalah Inti mempunyai kekuatan dalam faktor modal, manajemen, teknologi dan akses pasar, sedangkan Plasma sebaliknya mempunyai kekuatan dalam hal kebun plasma dan dst...
Collections
- MT - Business [4063]
