Analisis efisiensi usaha Koperasi Unit Desa. ( Studi kasus pada KUD SADAR Cisaat II, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat )
Abstract
Sesuai dengan Inpres No.4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD), fungsi utama KUD adalah sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian di pedesaan. Sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial, KUD harus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada anggota dan masyarakat di wilayah kerjanya dan tetap memegang prinsip-prinsip okonomi seperti efisiensi.
Tujuan praktek lapang ini adalah untuk melihat per- kembangan efisiensi usaha KUD SADAR Cisaat II, yang meliputi efisiensi ekonomis, efisiensi organisasi dan efisiensi sosial.
Efisiensi ekonomis, yaitu suatu indeks sampai sejauh mana usaha koperasi/KUD dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis. Efisiensi organisasi yaitu tolok ukur untuk mengetahui sampai sejauh mana organisasi KUD berfungsi sesuai dengan prinsip manajemen rasional. Efisiensi sosial, yaitu tolok ukur untuk mengetahui sampai sejauh mana KUD memberikan kepuasan kepada anggotanya dan kemanfaatan bagi masyarakat daerah sekitarnya.