Analisis alih guna tanah sawah dalam kaitannya dengan struktur penguasaan tanah oleh rumah tangga tani : studi kasus kabupaten DT II Bogor, Jawa Barat
View/ Open
Date
1997Author
Nugraha, Ery
Saefulhakim, H. R. Sunsun
Panuju, Dyah Retno
Metadata
Show full item recordAbstract
Tanah merupakan salah satu faktor produksi yang mempunyai kedudukan penting karena tanah tidak terbatas pada kebutuhan untuk memproduksi pangan dan sandang, tetapi juga untuk perumahan, agrowisata, industri, jasa dan sektor usaha lainnya. Penggunaan tanah yang berbeda-beda ini menimbulkan lebih kompleksnya permasalahan tentang tanah, khususnya tentang alih guna tanah pertanian ke non- pertanian.
Akibat yang ditimbulkan dari proses alih guna tanah pertanian ke non-pertanian tidak berarti difahami hanya semakin sempitnya keseluruhan luas tanah pertanian. Dampak tersebut dapat pula difahami sebagai semakin banyaknya tanah pertanian (khususnya budidaya padi sawah) lepas dari petani kecil, atau semakin sempitnya luas penguasaan tanah pertanian yang biasanya disebut semakin sempitnya skala usaha tani. a Bertambahnya satuan pengusaan tanah yang sempit lebih mempersulit dalam memperoleh manfaat ekonomi dari perluasan skala usahanya. Rendahnya pendapatan yang diterima, akhirnya secara menyeluruh akan mempengaruhi pula proses produksi pertanian itu sendiri dan akhirnya akan mendorong terjadinya alih guna tanah pertanian ke non-pertanian Lokasi penelitian yang sesuai untuk mengkaji permasalahan ini adalah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Karena letaknya yang strategis dan pengaruh
potensi wilayah yang menonjol (potensi Internal dan Eksternal wilayah) menimbulkan
pembangunan di wilayah Kab. Dati II Bogor relatif lebih pesat perkembangannya baik
itu antar sektoral maupun antar wilayah disekitarnya
Penelitian ini bertujuan: (1) Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi alih guna tanah sawah dan faktor-faktor yang mempengaruhi rumah tangga dalam pola penguasaan tanah; (2) Mengetahui hubungan antara faktor penyebab-akibat dari alih guna tanah sawah maupun pola penguasaan tanah, serta mengelompokkan beberapa unit pengamatan berdasarkan permasalahan yang sama; dan (3) Mengetahui tingkat distribusi pola penguasaan tanah oleh rumah tangga tani dari dua titik waktu (1983/1993). ...