Kemitraan usaha agribisnis persusuan : kasus KUD Mandiri Tani Mukti dan KUD Mandiri Inti Sarwa Mukti di Bandung
View/ Open
Date
1996Author
Supeno, Intan Darmawati
Krisnamurthi, Yayok Bayu
Metadata
Show full item recordAbstract
Adanya fenomena-fenomena perekonomian yang menuju. terbentuknya effective competitive advantage, berkembangnya aliansi-aliansi strategis, dan adanya desentralisasi negara-negara maju ke daerah pemasaran di negara berkembang, menyebabkan kebijakan perusahaan termasuk KUD, baik KUD Mandiri maupun KUD Mandiri Inti harus bersumber pada orientasi restrukturisasi. Salah satu kebijakan restrukturisasi adalah dengan melakukan kemitraan.
Sampai saat ini belum banyak KUD yang melakukan usaha yang terkait dengan lembaga usaha lain terutama dengan BUMN dan swasta dalam bentuk kemitraan. Sebagai KUD Mandiri dan KUD Mandiri Inti yang merupakan wadah perekonomian rakyat, dengan adanya kemitraan diharapkan dapat lebih meningkatkan taraf hidup anggotanya dan makin memperkokoh perekonomian secara keseluruhan.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi proses, pola dan pelaksanaan kemitraan usaha agribisnis persusuan yang ada pada KUD Mandiri dan KUD Mandiri Inti, persusuan yang ada pada KUD Mandiri dan KUD Mandiri Inti, serta hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kemitraan. Tujuan yang kedua adalah menganalisa dan membandingkan manajemen kemitraan yang diterapkan oleh KUD Mandiri dan KUD Mandiri Inti.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan sistem untuk mengidentifikasi proses pola dan pelaksanaan kemitraan serta hambatan pelaksanaan kemi- traan. Metode rating terbobot digunakan pada fungsi- fungsi manajemen untuk menganalisa dan membandingkan kinerja manajemen kemitraan pada KUD Mandiri dan KUD Mandiri Inti.
Diawali dengan kondisi agribisnis persusuan Indone- sia, terutama usaha peternakan sapi perah rakyat yang masih memprihatinkan, atas inisiatif pemerintah terjadi kesepakatan bersama antara koperasi persusuan dengan IPS, yang kemudian berlanjut dengan terbentuknya GKSI (awalnya bernama BKKSI). Selanjutnya penetapan kesepakatan antara koperasi primer persusuan dengan IPS dilakukan lewat GKSI dengan difasilitasi dan disahkan pemerintah…dst