Pengusahaan Apel di daera Batu, Malang
Abstract
Sejak berlakunya Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 505/1982 mengenai pembatasan masuknya buah impor, jumlah buah impor di pasaran mulai menurun dengan harga yang melonjak antara 30 - 40%. Hal ini menyebabkan pasaran buah-buahan lokal yang semula lesu menjadi lebih baik. Meskipun demikian para konsumen masih sering mengeluh tentang mutu buah-buahan lokal yang dirasa tidak bisa menyamai buah impor.
Angin segar yang ditiupkan pemerintah melalui pemberlakuan SK no. 505 tersebut seyogyanya dapat dimanfaatkan oleh para petani buah untuk dapat menguasai pasaran dalam negeri dan sejauh mungkin pasaran internasional. Satu hal pokok yang perlu diperhatikan adalah tentang perbaikan mutu buah melalui proses pra-panen, pemanenan dan pasca panen yang lebih baik.
