Studi penangkaran kupu-kupu di Bantimurung, Kabupaten Maros propinsi Sulawesi Selatan
Abstract
Pada hakekatnya satwaliar sebagai barang ekonomi dan sebagai sumberdaya alam berupa plasma nutfah wajib dilestarikan kemudian dimanfaatkan secara bijaksana demi kesejahteraan umat manusia. Kupu-kupu (Insecta) merupakan salah satu kekayaan fauna Indonesia yang akhir-akhir ini semakin meningkat nilainya, baik sebagai bahan koleksi (ornament), obyek penelitian, maupun sebagai obyek wisata.
Dipihak lain perubahan atau perusakan habitat serta penangkapan kupu-kupu secara liar di alam telah menyebabkan menurunnya populasi satwa tersebut, bahkan beberapa jenis diantaranya telah punah sama sekali, misalnya Neptivikasi celebica dan Ramadasa hierogliphica. Berdasarkan fenomena tersebut, maka beberapa jenis kupu-kupu ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. dan No.716/Kpts/Um/10/1980. 576/Kpts/Um/8/1980
Di Bantimurung, perdagangan kupu-kupu telah ada sejak tahun 1960-an. Persediaan bahan perdagangan kupu-kupu di lokasi tersebut terdapat usaha penangkaran kupu-kupu yang dikelola oleh penduduk setempat.
penangkaran yang telah dilaksanakan dan kemungkinan pengembangannya.
Pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan langsung dan wawancara dengan peternak/penangkar kupu-kupu, Petugas Taman Wisata Bantimurung, Petugas Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam Wilayah Bagian Sulawesi Selatan serta pengunjung Taman Wisata. ...