Penentuan jatah buru rusa (Cervus timorensis de Blainville) di Taman buru Pulau Moyo
View/ Open
Date
1989Author
Sukotjo, Bambang Nuradi
Thohari, Machmud
Muntasib, EKS Harini
Metadata
Show full item recordAbstract
Suaka Margasatwa Pulau Moyo ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 349/Kpts/Um/1975 seluas 18.675 ha, sedangkan luas areal seluruh Pulau Moyo adalah 30.000 ha. Sisa areal selain Suaka Margasatwa Pulau Moyo merupakan tanah Kehutanan, Pemukiman, dan tanah Pertanian.
Potensi rusa di Pulau Moyo cukup banyak, maka pada tahun 1986 status Suaka Margasatwa Pulau Moyo telah diubah menjadi Taman Buru Pulau Moyo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomer 308/Kpts-11/1986.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui jatah buru rusa yang dapat dipanen di Taman Buru Pulau Moyo. Berdasar kan penelitian yang pernah dilakukan, potensi rusa di Pulau Moyo cukup banyak, maka pada tahun 1986 status Suaka Margasatwa Pulau Moyo telah diubah menjadi Taman Buru Pulau Moyo, berdasarkan Surat Keputusan Menteri. Kehutanan Nomer 308/Kpts-11/1986.
Prasetyonohadi (1986) mengatakan bahwa daya dukung padang penggembalaan di Pulau Moyo adalah 1,62 - 1,89 ekor/ha, dengan luas padang penggembalaan 5.000 ha, maka daya dukung kawasan dapat menampung 8.100 9.400 ekor. ...