Konsep dan kebijaksaan ruang terbuka bumi serpong damai
View/ Open
Date
1990Author
Endrasprihatin, Rachmi
Nurhajati Ansori M.
Pramukanto, Qodarian
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembangunan yang berlangsung cepat di Jakarta, seringkali menyita ruang-ruang terbuka yang ada. Kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur ruang terbuka suatu wilayah, tidak selalu dijalankan sepenuhnya. Kota Baru Bumi Serpong Damai dibangun untuk mengatasi beban kota Jakarta dalam memenuhi kebutuhan penduduknya secara menyeluruh; oleh karena itu, Kota Baru Bumi Serpong Damai disebut sebagai kota mandiri.
Keberadaan kota mandiri Bumi Serpong Damai bertujuan untuk mewujudkan suatu kota baru swasembada, serta membentuk suatu kota baru yang memberikan citra kota abad 21. Bentuk skenario kota yang dipilih adalah Skenario Inti Perkotaan. Skenario Inti Perkotaan menempatkan pusat kegiatan berupa Central Bussiness District sebagai penggerak utama.
Tata guna lahan Kota Baru Bumi Serpong Damai dibuat dengan memperhatikan kondisi saat ini, struktur kota yang dikehendaki dan memperhatikan kaitan antara potensi setiap bagian tapak dengan fungsi-fungsi yang akan diletakan.
Ruang terbuka adalah lahan yang tidak dibangun atau lahan yang di atasnya terdapat bangunan dengan luasan kurang dari 20% dari luasan seluruh lahan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14/1988, suatu wilayah seharusnya memiliki ruang terbuka dan ruang terbangun de- ngan perbandingan 40%:60%.
Prinsip ruang terbuka Bumi Serpong Damai adalah bahwa ruang terbuka merupakan barang mahal, sehingga harus dimanfaatkan seefisien dan seefektif mungkin. Ruang Terbuka Bumi Serpong Damai ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, kemampuan dalam pembiayaan pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan. Kebijaksanaan Ruang Terbuka Bumi Serpong Damai dengan ruang terbangun adalah perbandingan 40%:60%...