Pengaruh sistem penguasaan tanah pertanian terhadap pendapatan petani
Abstract
Di Jawa, pada umumnya (63% rumahtangga pertanian di Jawa) petani memiliki tanah pertanian yang kurang dari 0.50 Ha (BPS, Sensus Pertanian 1983). Keadaan ini menyebabkan banyak terjadi pemindahan sementara penguasaan tanah pertanian, melalui sistem sewa, sakap atau gadai. Terdapat 25.31 persen petani yang disamping memiliki tanah pertanian sendiri juga mengusahakan tanah orang lain, sedangkan 5.40 persen petani dari seluruh rumahtangga pertanian hanya mengusahakan tanah orang lain, tanpa memilikinya (BPS, Sensus Pertanian 1983). Sistem penguasaan tanah pertanian yang dipelajari dalam penelitian ini hanya sistem sewa dan sakap. Namun, apakah sistem sewa maupun sakap akan memberikan keuntungan bagi pemilik dan penggarap, atau hanya kepada salah satu pihak ? Praktek Lapang ini mencoba mencari jawabannya.
Memperhatikan uraian di atas, maka Praktek Lapang ini bertujuan manganalisis dan mengetahui pengaruh sistem sewa dan sakap terhadap pendapatan, baik bagi pemilik maupun penggarap. Disamping itu juga terdapat pengaruh komoditi yang diusahakan terhadap sistem sewa dan sakap. Untuk mancapai tujuan tersebut, dilakukan penelitian di Desa Sudipayung Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sampel sebanyak 35 terdiri dari 22 penyewa dan 13 penyakap, diambil secara sistematis (Systematic Sampling). Metode ini digunakan karena populasi tersebar merata secara geografis. Data dianalisa dalam bentuk tabelasi dengan membandingkan factor share dari masing-masing faktor produksi yang digunakan terhadap pendapatan. Uji statistik yang digunakan adalah uji statistik non-parametrik Test Fisher untuk kasus dua sampel independen...