Pelaksanaan kerja rumah pemotongan hewan cakung dan permasalahannya ditinjau dari segi kesehatan masyarakat Veteriner, peraturan perundangan dan syari'at Islam
Abstract
Tujuan dibangunnya RPH Cakung adalah untuk meningkat- kan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyediaan da- ging yang sehat dan bersih. Dengan dibangunnya RPH Cakung, maka pada tanggal 22 Juli 1983 RPH sapi/kerbau Slipi dan Tanjung Priok ditutup. Dan pada tanggal 26 Juli 1983 RPH sapi/kerbau Mampang Prapatan dan Pulogadung juga ditutup dan semuanya dipindahkan ke RPH sapi/kerbau Cakung. Sela- in keempat RPH tersebut, di Jakarta juga terdapat RPH Jem- batan Merah yang sudah ditutup sejak tanggal 12 Nopember 1973 dan dipindahkan ke RPH Pulogadung.
Penghentian kegiatan penyembelihan sapi/kerbau di RPH Slipi, RPH Tanjung Priok, RPH Mampang Prapatan dan RPH Pu- logadung serta penetapan RPH Cakung sebagai satu-satunya tempat penampungan dan penyembelihan sapi/kerbau di Jakar- ta ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 48 Tahun 1984.
Pemilihan Kelurahan Cakung di Wilayah Jakarta Timur sebagai lokasi penampungan dan penyembelihan hewan adalah tepat. Kelurahan Cakung terletak 11 km dari Kabupaten Bekasi yang merupakan pintu masuk ke Jakarta dari arah timur. Sebagian besar ternak yang masuk ke Jakarta di- angkut melalui Bekasi, sehingga akan lebih cepat tiba di lokasi penampungan. 8 Selain itu Kelurahan Cakung termasuk daerah pinggiran kota, sehingga estetika tata kota dapat dipertahankan…