Peraturan dan pemanfaatan hutan mangrove perum perhutani sebagai tambak tumpangsari (studi kasus di desa pangarengan rph bobos bkph ciasem-pamanukan kph purwakarta unit III perum perutani jawa barat )
Abstract
Perum Perhutani merupakan salah satu badan usaha milik negara yang bertugas mengelola hutan di Jawa dan Madura de- ngan luas areal hutan ± 1.854.280,00 ha. Dari luas areal tersebut 74.959,00 ha merupakan hutan mangrove. Salah satu kebijaksanaan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani adalah melaksanakan dan mengembangkan model-model Agroforestry seperti tumpangsari pola tambak parit tanpa merubah jenis tanaman pokok dalam rangka meningkatkan produktivitas lahan, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan penduduk di sekitar hutan.
Daerah pengembangan model-model Agroforestry seperti tambak tumpangsari adalah Desa Pangarengan RPH Bobos BKPH Ciasem-Pamanukan. Desa ini memiliki luas 1.138,00 ha areal hutan mangrove (58,19% dari luas hutan di RPH Bobos).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari dan mengikat da- lam kerjasama antara petani penggarap dan Perum Perhutani, (2) luas lahan hutan mangrove yang telah dijadikan tambak tumpangsari, (3) penyerapan tenaga kerja pada usaha tambak tumpangsari, (4) tingkat pendapatan keluarga petani pengga- rap dan besarnya sumbangan pendapatan dari usaha tambak tumpangsari terhadap pendapatan keluarga tersebut.
Metoda penelitian yang digunakan adalah studi kasus, dengan Desa Pangarengan RPH Bobos sebagai kasus. Sampel diambil secara acak sederhana terhadap sekelompok petani penggarap tambak tumpangsari dengan jumlah sampel 30 orang.
Data dianalisis secara deskriptif dalam bentuk tabel dan untuk mengetahui pengaruh serta besarnya sumbangan dari pendapatan usaha tambak tumpangsari terhadap pendapatan ke- luarga petani penggarap, dilakukan analisis regresi linier berganda yang merupakan pendugaan sumber-sumber pendapatan usaha keluarga terhadap pendapatan keluarga petani pengga- rap tambak tumpangsari.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat partisipasi petani penggarap terhadap pelaksanaan peraturan yang tertu- ang pada Surat Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan Tanaman Hutan Mangrove dan Ikan, adalah berpartisipasi tinggi 20,00 %, berpartisipasi sedang 73,33 % dan berpartisipasi rendah 6,67 %. Sedangkan peraturan dasar pengelolaan hutan mang- rove bersumber pada Undang Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Hutan…dst
Collections
- UT - Agribusiness [4624]