Perkembangan kredit umum pedesaan (kupedes) dan peranannya dalam peningkatan peluang berusaha dan peluang kerja : Kasus di BRI unit desa Purbasari wilayah kantor cabang BRI Bogor, Kabupaten Bogor
Abstract
Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui peran KUPE- DES dalam peningkatan peluang berusaha dan peluang kerja dan mengetahui bagaimana pola pelayanan yang ada dengan melihat karakteristik nasabah KUPEDES serta mengetahui ke- ragaan dan perkembangan KUPEDES. Penelitian Lapangan di- lakukan di BRI Unit Purbasari, Kabupaten Bogor dengan me- milih responden dari 5 desa wilayah kerja BRI Unit Purba- sari sebanyak 30 orang yang dipilih secara acak. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekun- der. Analisis kuantitatif dilakukan dengan metoda tabula- si silang dan persentase serta analisa kualitatif dengan deskripsi dan interpretasi data.
Hasil penelitian dapat diuraikan sebagai berikut. Pola Pelayanan KUPEDES melibatkan berbagai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon nasabah, meliputi syarat pengajuan kredit, jangka waktu kredit, bunga, jumlah kredit dan tahapan operasional penyaluran KUPEDES. Secara umum terdapat kesesuaian antara ketentuan yang di- tetapkan Bank dengan kemampuan nasabah memenuhi ketentuan Bank. Masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan Bank dapat memanfaatkan kredit. Golongan sasaran KUPEDES adalah masyarakat desa yang mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai KUPEDES. Khusus di dalam penelitian la- pangan ini golongan yang paling banyak adalah pedagang. Secara umum tingkat pendidikan formal rendah (SD), berusia antara 25 sampai 60 tahun dengan luas pemilikan tanah ku- rang dari 0.5 Ha. Nasabah KUPEDES dalam melakukan usaha- nya mempekerjakan tenaga-tenaga lain yang terdiri dari tenaga keluarga dan upahan. Secara umum KUPEDES sudah mampu membantu kegiatan usaha nasabah. Peningkatan pelu- P ang berusaha terjadi dalam aspek perkembangan usaha yakni dalam hal peningkatan volume produksi/omzet penjualan, perbaikan dan peningkatan pemasaran, pengelolaan usaha yang lebih baik dan peningkatan pendapatan serta keuntung- an usaha. Sedangkan peningkatan peluang berusaha dalam hal perluasan usaha belum terjadi, nasabah baru mampu mengem- bangkan kegiatan usaha yang sudah ada sebelumnya dan belum..dst