Pandangan para pihak terkait (stakeholders)dalam penentuan kebijakan pengelolaan kawasan lindung : Studi kasus pengelolaan kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi
View/ Open
Date
2003Author
Henawati, Julianda
Hero, Yulius
Soekmadi, Rinekso
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu upaya pemerintah dalam pelestarian keanekaragaman hayati adalah penunjukan dan pengukuhan berbagai perwakilan ekosistem sebagai kawasan dilindungi (protected areas). Kebijakan pemerintah untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati tersebut diatur dalam perangkat hukum, diantaranya Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Sebagai kawasan yang diperuntukkan hagi pelestarian keanekaragaman hayati, maka kebijakan dalam pengelolaan kawasan lindung harus mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pengelolaan kawasan lindung sampai saat ini masih sentralistik dimana pusat sebagai pengelolanya, sehingga desentralisasi kehutanan dalam bidang konservasi termasuk dalam pengelolaan kawasan lindung belum dapat diberlakukan. Hal ini terjadi karena berbagai hal yang terkait dengan pengelolaan kawasan lindung belum sepenuhnya dipahami, padahal pemahaman terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi akan menjadi langkah awal dalam perumusan kebijakan bidang kehutanan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari.
Collections
- UT - Forest Management [3059]