Implementasi undang-undang no. 31 tahun 2004 dalam melakukan penegakan hukum terhadap praktek illegal fishing di wilayah perairan Provinsi Sumatera Utara
View/ Open
Date
2005Author
Trisnawati, Evi Kartika
Eidman, Etty Rachjati
Adrianto, Luky
Metadata
Show full item recordAbstract
Luasnya perairan Indonesia dengan potensi SDPi yang sangat tinggi tingkat kelimpahannya, maka tidak banyak perairan Indonesia rentan terhadap praktek penyelundupan dan pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing. Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki surat izin penangkapan yang jelas maupun menangkap ikan diluar batas-batas wilayah yang telah ditentukan, sehingga hal ini menyebabkan illegal fishing tidak dapat dihindari lagi. Akibat terjadinya Illegal Fishing di perairan Indonesia, negara mengalami kerugian sebesar US $2 miliar atau sebesar Rp 17 triliun setiap tahunnya (Samudera 2003). Padahal Indonesia memiliki pengaturan hukum Internasional tentang praktek illegal fishing dan penerapannya dalam peraturan perundang-undangan nasional No. 31 Tahun 2004.
Collections
- UT - Agribusiness [4624]