Buku Monografi Desa Cibanteng
View/ Open
Date
2020Author
Sjaf, Sofyan
Elson, La
Hakim, Lukman
Godya, I Made
Amongjati, Sri Anom
Metadata
Show full item recordAbstract
Data Desa Presisi (DDP) adalah gagasan Dr. Sofyan Sjaf , dkk. yang dirintis sejak
tahun 2014 pasca lahirnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa. Pada tahun 2014,
kami membidani lahirnya inovasi kelembagaan Sekolah Drone Desa (SDD) sebagai
pendekatan untuk membangun data spasial desa secara partisipatif. Beberapa daerah dan
yang telah mengadopsi pendekatan ini adalah Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Berau,
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan. Lanjut pada
tahun 2017, Dr. Sofyan Sjaf, dkk. mulai mengawinkan pendekatan spasial dengan pendekatan
sensus dan partisipasi warga, pendekatan yang mengkawinkan dimensi spasial, sensus dan
partisipatif dinamakan Drone Participatory Mapping (DPM). Pendekatan DPM ini
diimplementasikan pada tahun 2017 di Desa Sukadamai, Kabupaten Bogor. Hanya saja
sensus dilakukan secara manual dengan instrumen kuesioner. Pada tahun 2019, dimulai
pengembangan pendekatan DPM dengan memanfaatkan teknologi digital dalam proses
sensus keluarga di pedesaan, yaitu MERDESA Aplikasi yang diinisiasi oleh I Made Godya.
Pendekatan DPM yang telah disempurnakan ini, telah dimplementasikan di beberapa desa,
yaitu: Sukamantri-Kabupaten Bogor, Cilongok-Kabupaten Banyumas, Pantai Bakti Kabupaten Bekasi, Sibandang-Kabupaten Tapanuli Utara, Gelaranyar-Kabupaten Cianjur,
dan beberapa desa lainnya.
Buku Monografi Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor ini adalah
bukti bahwa dengan partisipasi warga, DDP bisa dibangun dari desa. Kemajuan teknologi
dan semakin berkembangnya pengetahuan, adalah suatu keniscayaan untuk menghasilkan
pembangunan presisi yang dimulai dari desa, sehingga terwujudnya keadilan dan
kesejahteraan bagi warga di pedesaan. DDP yang mensintensis 3 pendekatan (spasial, sensus,
dan partisipatif) adalah bukti bahwa kita bisa menghasilkan big data desa ke depan.
Terakhir, buku monografi desa ini ditulis berdasarkan enam aspek kesejahteraan
rakyat (kesra) sebagai wujud amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Keenam aspek kesra
yang dimaksud, yaitu: demografi; sandang pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan;
kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial; Sosial, Hukum dan HAM; Infrastruktur dan
lingkungan hidup. Semoga buku ini bermanfaat untuk dijadikan sebagai basis perencanaan
dan implementasi pembangunan di Desa Cibanteng.
Collections
- Research Report [220]