Analisis Kelembagaan dalam Penyelenggaraan Hutan Kota di Kota Bogor
View/ Open
Date
2005Author
Abdurahman, Didit
Dahlan, Endes Nurfilmarasa
Soekmadi, Rinekso
Metadata
Show full item recordAbstract
Hutan kota beserta peranannya dipercaya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan kota yang cenderung menurun seiring laju pembangunan. Salah satu
permasalahan yang ditemui dalam usaha pembangunan dan pengembangan hutan
kota terletak pada aspek kelembagaan. Dalam penelitian ini, kelembagaan dikaji
dari sudut pandang organisasi dan aturan main. Aturan main berupa peraturan
perundangan dianalisis dengan menggunakan Content Analysis dan organisasi
menggunakan analisis tugas pokok dan fungsi.
Penyelenggaraan hutan kota yang berlangsung di Kota Bogor sampai saat
ini hanya terdapat pada tahapan perencanaan alokasi ruang dan pengelolaan tanpa
ada penunjukan, pembangunan, dan pengawasan. Terdapat beberapa peraturan
perundangan yang isinya dinilai terkait dengan penyelenggaraan hutan kota mulai
tingkat Undang-Undang sampai Perda Kota Bogor. Penyelenggaraan hutan kota
telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundangan tingkat nasional dengan
terbitnya Inmendagri No. 14 Tahun 1988 dan PP No. 63 Tahun 2002, namun
masih sangat kurang dalam Perda Kota Bogor.
Instansi yang berperan dalam perencanaan alokasi ruang adalah Badan
Perencanaan Daerah Kota Bogor. Instansi-instansi yang berperan dalam
pengelolaan antara lain: Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor-LIPI,
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Penelitian
Tanaman Rempah dan Obat dan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor.
Penyelenggaraan hutan kota di Kota Bogor belum berjalan sempurna karena masih
minimnya ketentuan mengenai penyelenggaraan hutan kota pada Perda kota Bogor.