Pengembangan usaha peternakan kambing melalui pemanfaatan sistem pembiayaan syariah: Studi kasus tiga usaha ternak di Bogor, Jawa Barat
Abstract
Sektor pertanian memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia. Peran tersebut dicirikan oleh berbagai bal yaitu (1) jumlah penduduk di Indonesia hampir 95 persen Muslim yang memiliki peluang pangsa pasar yang besar bagi perbankan syariah dan 235 juta (44 persen) tenaga kerja dari total jumlah penduduk berada di sektor pertanian. Sekitar 20 persen bekerja di sektor perdagangan dan 12,3 persen bekerja di sektor industri pengolahan. Data ini menunjukkan bahwa sektor pertanian merupakan sektor ekonomi yang menyerap paling banyak tenaga kerja; (2) 71.33 persen dari seluruh luas lahan yang ada di Indonesia digunakan untuk usaha pertanian yang meliputi tegal, ladang, kebun,
huma, tambak, perkebunan dan sawah (Badan Pusat Statistik, 2007). Melihat kondisi sekarang ini banyak sekali kendala yang dihadapi oleh para petani dan pengusaha (usaha) peternakan dalam mengembangkan usahanya. Ada beberapa kendalanya yaitu lemahnya pembiayaan/permodalan, kurangnya jaminan pasar pada saat panen pada petani/peternak dan fasilitas pasca panen yang kurang memadai serta akses perdagangan yang minim. Pada umumnya permasalahan yang dihadapi pembiayaan agribisnis pertanian maupun peternakan dan perikanan adalah sebagai berikut : 1) Skim kredit program yang ada lebih banyak membiayai proses pada bagian hilimya seperti proses pembuatan produk jadi, dimana pembiayaan belum menyentuh kegiatan praproduksi, pascaproduksi dan pasca panen, 2) Kemampuan petani ataupun peternak dalam mengakses skim kredit komersial yang dapat dimanfaatkan untuk semua kegiatan agribisnis sangat terbatas, dan 3) Usaha di sektor pertanian masih dianggap beresiko tinggi oleh pihak investor, sehingga pihak perbankan enggan menyalurkan modalnya ke sektor pertanian.
Berdasarkan uraian di atas perumusan masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1.Mengapa pengusaha belum dapat memanfaatkan pembiayaan syariah sebagai pembiayaan usahanya?, 2.Bagaimana pandangan pengusaha/usaha yang bergerak di sektor agribisnis peternakan terhadap sistem pembiayaan syariah ?. Selain itu sistem pembiayaan syariah harus dapat menggambarkan peranannya dalam upayanya meningkatkan pendapatan pada suatu usaha yang dibiayainya, sehingga dalam penulisan ini dapat merumuskan juga: 3.Sejauhmana kemungkinan penerapan sistem pembiayaan syariah pertanian/agribisnis terhadap peningkatan pendapatan bagi pengusaha ternak? ...
Collections
- UT - Agribusiness [4529]