Penggerombolan kota/kabupaten di Indonesia berdasarkan indikator zona biaya hak pengguna frekuensi radio dengan metode K-Means
Abstract
Perkembangan teknologi telekomunikasi tidak pernah lepas dari peranan
frekuensi radio. Frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas yang
mempunyai nilai strategis dan ekonomis dalam penyelenggaraan telekomunikasi,
sehingga penggunaannya harus dilakukan secara efektif dan optimal. Salah satu
upaya pemerintah dalam mengatur penggunaan frekuensi radio adalah melalui
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2005 tentang Biaya Hak
Pengguna (BHP) frekuensi radio. Salah satu indikator penetapan BHP adalah minat
pasar atas layanan pita frekuensi yang biasa disebut zona. Dalam investasi layanan
pita frekuensi oleh penyelenggara operator, zona yang dibentuk belum bisa
menggambarkan minat pasar secara objektif karena masih terdapat subjektifitas dari
kebijakan dalam penetapannya, maka diperlukan kajian lebih lanjut untuk
mengetahui daerah yang memiliki minat pasar agar penyelenggara operator dapat
menentukan daerah yang tepat untuk investasi layanan pita frekuensi.Salah satu
metode data mining yang digunakan pada kasus ini adalah analisis gerombol
dengan K-Means. Hasil analisis diperoleh sebanyak4 gerombol yang dapat
digunakan untuk penentuan investasi layanan pita frekuensi oleh penyelenggara
operator. Gerombol satu merupakan daerah yang memiliki minat pasar atas layanan
pita frekuensi tertinggi.
