Faktor-faktor yang mempengaruhi harga lahan pemukiman di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
Abstract
Sumberdaya lahan merupakan sumberdaya yang multiguna, dapat digunakan sebagai faktor produksi maupun barang konsumsi langsung (untuk pemukiman, tempat parkir, taman, tempat rekreasi, dan untuk penggunaan lainnya). Permintaan terhadap lahan sangat tinggi karena kemultigunaan lahan tersebut. Semakin meningkatnya aktivitas perekonomian suatu daerah berakibat pada permintaan lahan yang tinggi khususnya untuk penggunaan pemukiman dan komersial, demikian halnya untuk suatu daerah perkotaan. Permintaan yang tinggi terhadap lahan khususnya untuk lahan pemukiman sementara jumlah lahan pemukiman tetap mengakibatkan harga lahan tersebut meningkat tinggi.
Penelitian yang dilakukan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor bertujuan untuk mengidentifikasi latar belakang penjual yang melakukan transaksi jual lahan, mengidentifikasi motivasi penjual lahan, proses transaksi dan peruntukan hasil penjualan lahan, dan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi harga lahan pemukiman di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Penelitian ini melibatkan 40 responden yang pernah melakukan transaksi jual lahan. Data yang didapat akan dianalisis secara deskriktif dan inferensia.
Berdasarkan hasil penelitian dengan melihat dari latar belakang penjual dalam melakukan transaksi jual lahan didapat bahwa responden yang menjual lahan adalah sudah berkeluarga dan mempunyai tanggungan keluarga yang cukup besar, umur relatif pada usia kerja mendekati usia kerja tidak produktif, pendidikan di bawah wajib belajar pemerintah, pekerjaan rata-rata adalah wiraswasta dan pendapatan di bawah UMR Kabupaten Bogor. Sedangkan dilihat dari motivasi penjual pada saat melakukan transaksi jual lahan, faktor pendorong yang lebih banyak adalah karena membutuhkan modal usaha dan faktor penariknya adalah ingin membuat tabungan untuk kelangsungan hidup dan perutukan hasil penjualan lahannya adalah untuk modal usaha juga. Proses trasaksi jual lahan lebih banyak melalui kelembagaan formal baik melalui PPAT Kecamatan maupun Notaris dibanding non-formal ataupun secara langsung. Lahan tersebut awalnya lebih banyak berasal dari lahan kosong yang dibangun menjadi pemukiman untuk selanjutnya dijual.
