Kajian Kegagalan Kebijakan Pemanfaatan Hutan untuk Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Ditinjau dari Aspek Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan (Pelajaran Dari Dokumentasi Proses Hutan Tri Dharma IPB)
Abstract
Munculnya gagasan pengelolaan hutan dengan model LGC (Land Grant College)
dalam hal ini LMGC (Land Management Grant College) dari Dephutbun pada akhir tahun
1998 akhimya dapat terwujud dengan keluarnya SK Menhutbun No. 585/Kpts-Vl/1999
tentang Pemberian Hak Pemanfaatan Hutan untuk Penclidikan, Pelatihan dan Penelitian
Kepada lnstitut Pertanian Bogor di Areal Eks HPH PT. IF A pada Lokasi Dusun Aro di
Propinsi Daerah Tingkat I Jarnbi.
Dalam pelaksanaan konsep LMGC ini, temyata pihak pengelola Hutan Tri Dharma
IPB terjebak ke dalam format HPH. Beberapa kebijakan yang memberatkan HTD-IPB yaitu
melakukan tata batas areal kerja dalam 5 tahun, kewajiban penyusunan Rencana Karya
Pemanfaatan Hutan (RKPH), Rencana Karya Lima Tahun {RKL), dan Rencana Karya
Tahunan (RKT), serta kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana
Reboisasi (DR).
Oleh karena program LMGC yang diterapkan oleh pengelcla Hutan Tri Dharma
IPB bersifat cost center maka HTD-IPB tidak mempu.nyai dana yang cukup u.ntuk membayar
kewajiban-kewajiban tcrsebut. Selain itu berbagai permasalahan internal juga semakin
menambah bcban dalam pengelolaan HTD-lPB schingga akhirnya HTD-IPB gaga} dalam
mengeloJa hutannya.
Pelajaran dari dokumentasi proses implcmentasi kebijakan pemanfaatan hutan
untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian olch HTD-IPB ini sangat baik untuk dikaji secara
mendalam akar permasalahannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganaJisis sinkronisasi dan konsistensi, substansi
dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan pemanfaatan hutan
untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi
pcrrnasalahan peraturan perundang-undangan terkait dengan kebijakan peman.fo.atan hutan
untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian. Penelitian ini diharapkan dapat memberikaq informasi dan pengetahuan berharga mengenai kebijakan pemanfaatan butan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian serta dapat memberikan rekomendasi bagi perwmlsan kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian di masa depan.
Penelitian dilakukan dengan melakukan analisis secara deskriptif terhadap data dan
infonnasi yang diperoleh untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan substansi
(content), struktur (hyrarchy) dan perkembangan (trend) peraturan perundang-undangan
mengenai kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian.
Kebijakan pemerintah tentang pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan
penelitian yang dianalisis dalam penelitian ini terdiri atas lJUD 1945, Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah dan SK Menteri.
Kebijakan pemanfaatan hutan untuk pcndidikan, pelatihan dan penelitian ini sesuai
dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesamya
kemakmuran rakyat". Kebijakan tersebut yaitu mengenai pemanfaatan sumberdaya
alam yang kemudian ruang lingkupnya dipersempit menjadi sumberdaya hutan dengan tetap
selalu memperhatikan kemakmuran rakyat.
Kegiatan pendidikan, pelatihan dan pcnelitian termasuk pengembangan dan
penyuluhan kehutanan merupakan bagian dari kegiatan pengurusan hutan. Kegiatan-kegiatan
tersebut sangat penting karena merupakan suatu langkah yang bertujuan untuk mendapatkan
sumberdaya manusia yang berkualitas dengan menguasai ihnu pengetahuan dan teknologi
yang didasari keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME serta memiliki kesadaran akan
pentingnya kelestarian hutan demi terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari.
Secara struktural, kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan
penelitian yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Tata Urutan
Peraturan Perundangan-undangan Republik Indonesia.
Tidak terdapat konsistensi dan sinkronisasi antara UU No. 5/1967 dengan PP No.
6/1999, SK Menhutbun No. 465/Kpts-11/1999, SK Menhutbun No. 535/Kpts-ll/1999 dan SK
Menhutbun No. 585/Kpts-Vl/1999.
Konsistensi dan sinkronisasi antara UU No. 41/1999 dengan SK. Menhut No.
9577/Kpts-JI/2002 dan SK. Menhut No. 9578/Kpts-11/2002 tidak jelas karena bclum adanya
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Pasal 8, Pasal 34 dan Bab VI UU No. 41/1999.
Secara substansial, kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan
penelitian yang tertuang dalam peraturan perundang-μndangan memuat ketentuan-ketentuan
Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Beberapa kcbijakan yang memberatkan Hutan Tri Dhanna
IPB yaitu melakukan tata batas areal kerja dalam 5 tahun, kewajiban penyusunan Rencana
Karya Pemanfaatan Hutan (RKPH), Rencana Karya Lima Tahun (RKL), dan Rencana Karya
Talmnan (RKT) serta kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana
Reboisasi (DR).
Kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian yang
tertuang dalarn UU No. 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan
selanjutnya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan mengalami perkembangan dari waktu ke
waktu dalam bentuk peraturan pelaksana pada hierarki di bawahnya. Akan tetagj substansi
kebijakan tersebut tidak mengalami perkembangan karena isinya masih memuat ketentuan-ketentuan Hak Pengusahaan Hutan. Hak pemanfaatan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian bagi IPB dimulai sejak munculnya SK Menhuthun No. 585/Kpts-VJ/1999 tanggal 29 Juli 1999 dan berakhir dengan dikeluarkannya SK pencabutan terhadap hak pemanfatan hutan yang telah
diberikan yaitu SK Menhut No. 99/Menhut-W2004 dan SK Menhut No. 100/Menhut-IJ/2004
tanggal 24 Maret 2004. Perlu dibuat Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Pasal 8, Pasal 34 dan Bab VI UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintah tersebut membahas lebih
lanjut berbagai ketentuan mengenai kebijakan pemanfaatan hutan untuk pendidikan,
pelatihan dan penelitian (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) yang memuat kewenangan
orang, organisasi atau pihak-pihak yang terkait secara jelas, disertai dengan program dan
pendanaannya. Konsistensi dan sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan yang memuat
kebijakan pemanfaatan hutan utuk pcnctidikan, pelatihan dan pcnelitian baik pada hierarki
yang sama maupun pada hierarki yang berbeda harus terwujud dan setalu dijaga untuk
menciptakan kebijakan yang selalu terarah pada tujuan yang telah ditetapkan.
Collections
- UT - Forest Management [3062]