Studi Kelayakan Bisnis Usaha Peternakan Rakyat Kambing Perah Peranakan Etawa Di Kabupaten Bogor.
View/ Open
Date
2011Author
Siagian, Ganda Adrianto P.
Sarianti, Tintin
Metadata
Show full item recordAbstract
Berdasarkan pengusahan jumlah ternak pada usaha peternakan rakyat kambing perah PE yang dijumpai didaerah penelitian, peneliti mencoba mengelompokannya menjadi tiga bagian, yaitu skala usaha I (memiliki 1-25 ekor ternak), skala usaha II (memiliki 26-125 ekor ternak), dan skala usaha III (memiliki 126-300 ekor ternak). Atas pembagian skala usaha ini, peneliti berusaha menghimpun informasi yang diarahkan pada karakteristik usaha peternakan kambing perah PE di Kabupaten Bogor dan mengetahui jumlah rataan kambing laktasi PE milik responden untuk dianalisis kelayakannya. Melalui analisis aspek non finansial, usaha peternakan rakyat kambing perah PE menunjukkan pola usaha yang layak dijalankan di Kabupaten Bogor. Pada aspek pasar, usaha peternakan rakyat kambing perah PE memiliki kesempatan yang baik untuk memenuhi kebutuhan susu harian masyarakat di Kabupaten Bogor, dan sekitarnya. Pada aspek teknis dan teknologi, usaha peternakan rakyat sudah berusaha mengatur pola kapasitas produksi kambing perah PE untuk menghasilkan susu sepanjang tahun. Pada aspek manajemen dan hukum, usaha peternakan rakyat memiliki kesempatan yang baik untuk mengubah sistem manajemen pemeliharaan tradisional menjadi sistem manajemen pemeliharaan semi komersil atau bahkan komersil, sehingga usaha lebih ekonomis dan mampu mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya. Pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya, usaha peternakan kambing perah PE mampu memberikan kesejahteraan bagi keluarga peternak. Pada aspek lingkungan peternakan, usaha peternakan rakyat sudah berusaha menerapkan peternakan ramah lingkungan, yaitu dengan cara mengalirkan limbah kotoran cair ke dalam kolam penampungan dan limbah padat dikumpulkan dalam sebuah lubang pengomposan untuk selanjutnya diolah dan dijual.
Melalui analisis aspek finansial, usaha peternakan rakyat kambing perah PE juga menunjukkan pola usaha yang layak untuk dijalankan di Kabupaten Bogor.Kelayakan investasi untuk skala usaha I ialah memperoleh nilai NPV sebesar Rp 84.693.648,- yang artinya penerimaan bersih perusahaan selama 5 tahun ke depan ialah Rp 84.693.648,-; Nilai IRR sebesar 37% (tiga puluh tujuh persen) yang artinya usaha ini dapat memberikan keuntungan sebab lebih besar dari interest rate pembandingnya yaitu 6% (enam persen); Nilai Net B/C= 2,64 atau lebih dari 1, dalam artian usaha ini dapat memberikan keuntungan sebab pada saat usaha peternakan rakyat melakukan kegiatan produksi kambing perah PE dengan biaya Rp 1 akan memperoleh manfaat sebesar Rp 2,64; Pay back period= 3,415 tahun yang artinya usaha peternakan rakyat ini dapat mengembalikan biaya investasi dalam kurun waktu kurang dari umur proyek yaitu ± 3 tahun 1 bulan. Kelayakan investasi untuk skala usaha II ialah memperoleh nilai NPV sebesar Rp Rp 111.691.831,- yang artinya penerimaan bersih perusahaan selama 5 tahun ke depan ialah Rp 111.691.831,-; Nilai IRR sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) yang artinya usaha ini dapat memberikan keuntungan sebab lebih besar dari interest rate pembandingnya yaitu 6% (enam persen); Nilai Net B/C= 1,76 atau lebih dari 1, dalam artian usaha ini dapat memberikan keuntungan sebab pada saat usaha peternakan rakyat melakukan kegiatan produksi kambing perah PE dengan biaya Rp 1 akan memperoleh manfaat sebesar Rp 1,76; Pay back period= 3,723 tahun yang artinya usaha peternakan rakyat ini dapat mengembalikan biaya investasi dalam kurun waktu kurang dari umur proyek yaitu ± 3 tahun 2 bulan.
Kelayakan investasi untuk skala usaha III ialah memperoleh nilai NPV sebesar Rp 576.877.480,- yang artinya penerimaan bersih perusahaan selama 5 tahun ke depan ialah Rp 576.877.480,-; Nilai IRR sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) yang artinya usaha ini dapat memberikan keuntungan sebab lebih besar dari interest rate pembandingnya yaitu 6% (enam persen); Nilai Net B/C= 2,88 atau lebih dari 1, dalam artian usaha ini dapat memberikan keuntungan sebab pada saat usaha peternakan rakyat melakukan kegiatan produksi kambing perah PE dengan biaya Rp 1 akan memperoleh manfaat sebesar Rp 2,88; Pay back period= 3,596 tahun, artinya usaha peternakan rakyat dapat mengembalikan biaya investasi dalam kurun waktu kurang dari umur proyek yaitu ± 3 tahun 2 bulan. Hasil analisis switching value skala usaha I memperlihatkan batas maksimum penurunan produksi susu harian per ekor ternak, sebesar 43,23 %. Artinya bila jumlah produksi susu turun sejauh 43,23 % atau sekitar 1.373 Liter susu pertahun (dari produksi normal sebesar 2.419 liter/tahun) maka selama bisnis dijalankan hanya berhasil pulang pokok saja atau tidak layak untuk dilaksanakan. Demikian pula pengertian yang sama saat peningkatan harga pakan konsentrat naik sejauh 27,12% % atau seharga Rp 11.061,- /kg (dari harga awal sebesar Rp 3.000,- /kg), dan saat terjadi penurunan harga jual susu sebesar 43,23% atau seharga Rp 11.353,- /liter (dari harga awal jual susu sebesar Rp 20.000,- /liter).
Hasil analisis switching value skala usaha II memperlihatkan batas maksimum penurunan produksi susu harian per ekor ternak, sebesar 26,58 %. Artinya bila jumlah produksi susu turun sejauh 26,58 % atau sekitar 4.144 Liter susu pertahun (dari produksi normal sebesar 5.645 liter/tahun) maka selama bisnis dijalankan hanya berhasil pulang pokok saja atau tidak layak untuk dilaksanakan. Demikian pula pengertian yang sama saat peningkatan harga pakan konsentrat naik sejauh 40,24% atau seharga Rp 7.456,- /kg (dari harga awal sebesar Rp 3.000,- /kg), dan saat terjadi penurunan harga jual susu sebesar 26,58% % atau seharga Rp 14.684,- /liter (dari harga awal jual susu sebesar Rp 20.000,- /liter).
Hasil analisis switching value skala usaha III memperlihatkan batas maksimum penurunan produksi susu harian per ekor ternak, sebesar 35,25%. Artinya bila jumlah produksi susu turun sejauh 35,25% atau sekitar 12.665 Liter susu pertahun (dari produksi normal sebesar 24.192 liter/tahun) maka selama bisnis dijalankan hanya berhasil pulang pokok saja atau tidak layak untuk dilaksanakan. Demikian pula pengertian yang sama saat peningkatan harga pakan konsentrat naik sejauh 731,04 % atau seharga Rp 9.665,- /kg (dari harga awal sebesar Rp 3.000,- /kg), dan saat terjadi penurunan harga jual susu sebesar 35,12% atau seharga Rp 12.976,- /liter (dari harga awal jual susu sebesar Rp 20.000,- /liter).
Collections
- UT - Agribusiness [4624]