Elit berkuasa dan pembangunan desa wisata
Abstract
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 mengatur tentang desa dalam urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Kehadiran pemerintah desa selaku elit desa berkuasa diperlukan untuk mengatur dua hal tersebut. Tiga tujuan penelitian adalah mengkaji keterlibatan masyarakat, mengidentifikasi kepemimpinan elit berkuasa, serta menganalisis hubungan elit desa berkuasa terhadap pembangunan desa wisata. Penelitian ini dilakukan di Desa Tugu Selatan dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif yang diperkuat analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gaya kepemimpinan konsultatif diterapkan oleh Kepala Dusun, namun keterlibatan masyarakat berada pada kategori sedang. Uji korelasi menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan antara elit desa berkuasa dengan tingkat pembangunan desa wisata. Hal ini disebabkan karena gaya kepemimpinan konsultatif diterapkan pada perencanaan dan pelaksanaan program-program yang tidak berkaitan dengan sektor wisata. Ketergantungan elit desa berkuasa terhadap para pemodal luar desa menyebabkan mereka tidak mampu mempengaruhi pembangunan desa melalui sektor pariwisata untuk mensejahterakan masyarakat.