Analisis Kebijakan atas Perubahan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
Abstract
Zona inti memiliki peran penting karena merupakan zona primer yang
menjadi patokan dalam pembentukan zona-zona lain. Perubahan zona inti
merupakan sebuah kemunduran bagi dunia konservasi jika peruntukannya tidak
mengedepankan pada aspek keberlanjutan. Besarnya manfaat dari zona inti
dihadapkan pada ancaman dan tantangan yang besar pula. Ancaman yang bersifat
antropogenik, alami, maupun yang berbasis pada faktor kebijakan dan ego-sectoral
masih menjadi faktor utama. Lahirnya kebijakan PP no. 27 tahun 2021 terkait
perubahan status zona inti pada KKP3K menunjukkan indikasi kemungkinan
pengubahan pola pengelolaan yang berdampak pada perubahan mekanisme yang
akhirnya akan berdampak pada ketidakstabilan dalam pemanfaatan ekosistem serta
berujung pada kerusakan sumber daya pesisir dan laut.
Penelitian ini menggunakan metodelogi kuantitatif-kualitatif dengan
pendekatan empiris dalam analisis kebijakan dan menggunakan data primer yang
diperoleh melalui Focus Group Discussion dan wawancara serta data sekunder dari
studi dokumentasi yang kemudian diskenariokan dengan menggunakan analisis
trade-off dan MACTOR.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan skenario yang dibangun
terlihat bahwa skenario terbaik dengan rata-rata 57 yaitu pada skenario B (zona inti
digunakan untuk ekowisata (pariwisata berkelanjutan). Kemudian skenario C
menggambarkan perubahan aspek ekologi, ekonomi dan sosial dari penetapan PP
no. 27 tahun 2021 yang menghasilkan dampak negatif terhadap ekologi dan hanya
berimplikasi positif terhadap aspek ekonomi dan sosial. Aktor kunci yang
mempunyai pengaruh tinggi dan ketergantungan rendah terhadap perubahan status
zona inti KKP3K adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi (KEMENKO MARVES),
Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP), dan Investor Swasta. Kemudian aktor
yang tingkat ketergantungan tinggi dan pengaruh kecil adalah KADES,
POKMASWAS, LSM, Nelayan, dan Sektor informal. Dasar legalitas dari
Perubahan zona inti yang digunakan untuk proyek strategis nasional akan
menimbulkan dampak sosial dan ekologi. Oleh karna itu perubahan terhadap zona
inti mestinya tidak perlu dilakukan kecuali megedepankan alternatif yang bermuara
pada penyelarasan dan peningkatan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial pada
kawasan tersebut. The core zone has an important role because it is the primary zone which
becomes the benchmark in the formation of other zones. Regarding changes to the
core zone are a setback for the world of conservation if the designation does not
prioritize sustainability aspects. The magnitude of the benefits of the core zone is
faced with great threats and challenges. Threats that are anthropogenic, natural, as
well as those based on policy and ego-sectoral factors are still the main factors. The
birth of PP no. 27/2021 regarding changes to the status of the core zone in KKP3K
shows indications of the possibility of changing management patterns which have
an impact on changing mechanisms which will ultimately have an impact on
instability in the use of ecosystems and lead to damage to coastal and marine
resources.
This study uses a quantitative-qualitative methodology with an empirical
approach in policy analysis and uses primary data obtained through focus group
discussions and interviews as well as secondary data from documentation studies
which are then scenariod using trade-off and MACTOR analysis.
The results showed that based on the scenarios that were built, it appears that
the best scenario with an average of 57 is in scenario B (the core zone is used for
ecotourism (sustainable tourism). Then scenario C describes changes in ecological,
economic and social aspects from the establishment of PP no. 27/2021 which has a
negative impact on ecology and only has positive implications for economic and
social aspects. Key actors who have high influence and low dependence on changes
in the status of the KKP3K core zone are the House of Representatives (DPR), the
Coordinating Ministry for Maritime Affairs and Investment (KEMENKO
MARVES) , Ministry of Maritime Affairs and Fisheries (KKP), and Private
Investors. Then actors with a high level of dependency and little influence are the
urban village head, POKMASWAS, NGOs, Fishermen, and the informal sector.
The legal basis for changing the core zone used for national strategic projects will
have an impact Therefore, changes to the core zone should not be necessary unless
prioritizing alternatives that lead to alignment and improvement of ecological,
economic and social aspects in the area.