Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Sektor Pajak Hotel di Kota Padang
View/ Open
Date
2023-08-02Author
Caesario, Rully
Falatehan, A. Faroby
Mulatsih, Sri
Metadata
Show full item recordAbstract
Dengan berjalannya desentralisasi, pemerintah pusat telah memberikan
kebebasan kepada pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatannya secara
mandiri. Salah satu tujuan otonomi daerah yakni agar pemerintah daerah
diharapkan dapat mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri sebagai
pembiayaan berjalannya pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemerintah Pusat
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengupayakan
penerimaan PAD sesuai kemampuan daerah, terutama dari sektor pajak daerah.
Fungsi pajak daerah sangat erat dengan pembangunan daerah dan sebagai sumber
pemasukan daerah yang potensial dan pendukung berjalannya kegiatan
pemerintahan. Pajak daerah diharapkan terus meningkat selaras dengan
meningkatnya kondisi perekonomian dan jumlah penduduk.
Pajak hotel sebagai salah satu jenis pajak daerah di Kota Padang
kontribusinya terhadap penerimaan pajak daerah keseluruhan mengalami
penurunan. Selama periode tahun 2012 hingga tahun 2021, kontribusi pajak hotel
turun dari 11,25% menjadi 7,34%. Bertolak belakang dengan jumlah hotel di Kota
Padang pada periode tahun yang sama mengalami peningkatan sebesar 96%, dari
76 hotel di tahun 2012, menjadi 149 hotel di tahun 2021.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis potensi penerimaan pajak
hotel di Kota Padang, 2) menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan
pajak hotel di Kota Padang, dan 3) merumuskan strategi untuk meningkatkan PAD
pada sektor pajak hotel di Kota Padang. Data primer diperoleh dari pengisian
kuesioner oleh responden. Data sekunder diperoleh dari dokumen dan laporan yang
diterbitkan oleh instansi pemerintah, seperti: Badan Pendapatan Daerah, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,
Dinas Pariwisata, Badan Pusat Statistik Kota Padang, dan Badan Pusat Statistik
Provinsi Sumatera Barat. Metode analisis yang digunakan untuk menjawab tujuan
penelitian berupa analisis kuantitatif perhitungan potensi pajak hotel, analisis
regresi linear berganda, dan analisis IFE, EFE, SWOT dan QSPM.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat potensi pajak hotel yang dapat
ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Padang sebesar 63,28% hingga 129,44% dari
realisasi penerimaan tahun 2021. Faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan
pajak hotel di Kota Padang adalah tingkat penghunian kamar (occupancy rate) dan
jumlah kamar hotel. Prioritas strategi utama yang dapat dijalankan adalah
meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak hotel dan penyedia jasa hotel (wajib
pajak daerah/non wajib pajak) mengenai pentingnya pelaksanaan kewajiban
perpajakan. With decentralization, the central government has given freedom to regional
governments to earn their own income. One of the goals of regional autonomy is
that regional governments are expected to be able to manage their own LocallyGenerated
Revenue
(PAD)
as
financing
for
the
running
of
government
and
regional
development.
The
central
government
gives
authority
to
regional
governments
to
seek
PAD
revenue
according
to
regional
capacity,
especially
from
the
regional
tax
sector.
The
function
of
regional
taxes
is
very
close
to
regional
development
and
as
a
potential source of regional income and supports the running of government
activities. Regional taxes are expected to continue to increase in line with improving
economic conditions and population.
Hotel tax as a type of regional tax in the city of Padang, its contribution to the
overall regional tax revenue has decreased. During the period from 2012 to 2021,
the hotel tax contribution fell from 11,25% to 7,34%. Contrary to this, the number
of hotels in Padang City in the same period increased by 96%, from 76 hotels in
2012 to 149 hotels in 2021.
This study aims to: 1) analyze the potential for hotel tax revenue in Padang
City, 2) analyze the factors that influence hotel tax revenues in Padang City, and 3)
formulate a strategy to increase PAD in the hotel tax sector in Padang City. Primary
data obtained from filling out questionnaires by respondents. Secondary data was
obtained from documents and reports issued by government agencies, such as: the
Regional Revenue Agency, the Regional Development Planning Agency, the
Regional Financial and Asset Management Agency, the Tourism Office, the Central
Statistics Agency for Padang City, and the Central Statistics Agency for West
Sumatra Province. The analytical method used to answer the research objectives is
a quantitative analysis of potential hotel tax calculations, multiple linear regression
analysis, and IFE, EFE, SWOT and QSPM analysis.
The results of this study show that there is a potential for hotel taxes that can
be increased by the Government of Padang about 63,28% to 129,44% of the hotel
taxes realization in 2021. Factors that affect hotel tax revenue in Padang City are
the occupancy rate and the number of hotel rooms. The main strategic priority that
can be implemented is to increase outreach to hotel taxpayers and hotel service
providers (local taxpayers/non-taxpayers) regarding the importance of
implementing tax obligations.
Collections
- MT - Economic and Management [2892]