Pengembangan kelembagaan taman National Gunung Halimun
View/ Open
Date
1994Author
Suhaeri
Alikodra, Hadi S.
Kartasubrata, Junus
Pakpahan, Agus;
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara kelembagaan, perilaku
dan keragaan pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH).
Pengubahan status pengelolaan kawasan Gunung Halimun dari Cagar Alam menjadi
Taman Nasional adalah untuk mempertahankan fungsi kawasan sekaligus meningkatkan
manfaat kawasan bagi masyarakat. Disamping itu pengubahan status pengelolaan
ditujukan pula untuk meningkatkan kemampuan organisasi pengelola kawasan
Gunung Halimun baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Berbeda dengan status Cagar Alam, status Taman Nasional Gunung Halimun
memberi peluang kepada masyarakat untuk mengambil manfaat dari dalam kawasan
berdasarkan kepentingan spesifik (konservasi, pendidikan, penelitian, budaya dan
rekreasi) guna meningkatkan pendapatannya. Untuk mencapai tujuan pengelolaan
TNGH, maka kelembagaan yang dikembangkan harus mampu mengendalikan sumber
interdependensi dan permasalahan organisasi pengelola. Kelembagaan yang diperlukan
dalam pengelolaan taman nasional adalah kelembagaaq yang mampu meningkatkan
partisipasi masyarakat untuk tidak memanfaatkan kawasan di luar kegiatan-kegiatan
konservasi, pendidikan, penelitian, budaya dan rekreasi.
Dewasa ini kelembagaan yang digunakan sebagai dasar atau aturan hukum dalam
pengelolaan taman nasional adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun
1990, Keputusan Menteri Kehutanan No. 096/Kpts-11/1984, Keputusan Bersama Menteri
Pertambangan Energi dan Menteri Kehutanan No. 969.K/05/M.PE/1989 dan No.
429/Kpts-11/1989. Kelembagaan tersebut mengarahkan masyarakat untuk
tidak mengambil manfaat sumberdaya alam dan ekosistem taman nasional selain untuk
kepentingan-kepentingan konservasi, penelitian, pendidikan, budaya dan rekreasi.
Keberhasilan pengelolaan taman nasional tergantung kepada adaptasi partisipan
(orang-orang atau kelompok orang yang terlibat) terhadap kelembagaan melalui perubahan
perilaku kearah perilaku yang diharapkan. ...