Peran Hukum Adat Suku Tengger dalam Pelestarian Sumber Daya Alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Date
2023-07-20Author
Syifa', Frisca Aulia
Basuni, Sambas
Sunarminto, Tutut
Metadata
Show full item recordAbstract
Kelestarian hutan salah satunya dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat lokal.
Kearifan lokal berupa hukum adat merupakan aturan hidup bagi masyarakat lokal
yang bersangkutan sehingga harus menjadi pertimbangan dalam pengelolaan hutan,
terutama dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi di Indonesia. Penelitian ini
bertujuan menilai hukum adat Suku Tengger di Desa Ngadas terkait pelestarian
sumber daya alam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Metode
pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi lapang, wawancara, dan
pengisian kuesioner lalu dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Suku Tengger memiliki hukum adat yang selaras
dengan kebijakan nasional. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat termasuk
pada kategori patuh sehingga hukum adat masih terus berkelanjutan terutama
terkait pelestarian sumber daya alam. Hukum adat juga memiliki kontribusi dalam
hal konservasi tanah, air, tumbuhan, dan ekosistem hutan karena masyarakat masih
mengimplementasikan hukum adat dengan baik dalam pemanfaatan sumber daya
alam. Forest
sustainability is influenced by the participation of local communities. Local wisdom
in the form of customary law is a rule of life for the local community. It must be
taken into consideration in forest management, especially in the management of
conservation forest areas in Indonesia. This study aims to assess the customary law
of the Tengger Tribe in Ngadas Village related to the preservation of natural
resources in the Bromo Tengger Semeru National Park. Data collection methods
used are field observations, interviews, also questionnaires and then analyzed with
using descriptive qualitative. The results shows that the Tengger Tribe has
customary laws that are in line with national policies. Community compliances with
customary law is in the obedient category so that customary law is still sustainable,
especially to the related preservation in natural resources. Customary law also has
a great contribution in terms of conservation of soil, water, and forest ecosystem.
The community still implements customary law well in the utilization of
natural resources.