Alternatif kelembagaan land tenure dalam menetukan distribusi pendapatan fungsional di pedesaan Sumatera Barat
View/ Open
Date
1993Author
Reksowardoyo
Anwar, Affendi
Palepahan, Agus
Asnawi, Sjofjan
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan kelembagaan land tenure dalam mengkondisikan distribusi pendapatan fungsional antar kelas sosial utama tenaga kerja, pemilik modal dan pemilik lahan dalam aktivitas ekonomi, terutama usahatani padi sawah, di pedesaam Sumatera Barat. Untuk mencapai tujuan ini, pendekatan yang digunakan dalam studi ini lebih menekankan kepada penggunaan analisis ekonomi institusional (institutional economic analysis). Dalam menganalisis keragaan berbagai parameter distribusi pendapatan fungsional tetap digunakan dua pendekatan yang umum dilakukan, yakni analisis regresi pada tingkat produksi dengan menggunakan pendekatan fungsi produksi Cobb-Douglas dengan asumsi baliwa fungsi produksi tersebut harus memenuhi syarat constant returns to scale, dan analisis lain-nya dengan teknik akuntansi. Studi ini dilakukan pada usahatani padi sawah di Kabupaten Padang Pariaman dengan mengambil enam desa contoh, yakni desa Balah Hilie, Ladang Laweh, Aur Malintang, Tanah Taban, Bintungan Tinggi dan Sandi Mulya. Studi yang dilakukan pada satu musim tanam MH 1991/1992 mengambil contoh 125 rumah tangga tani yang dipilih secara bertahap (multistage random sampling). Hasil studi ini memperlihatkan bahwa kepemilikan tanah (pusako tinggi) di Minangkabau termasuk kategori unik bila dibandingkan dengan kepemilikan tanah di daerah lainnya di Indonesia, karena ia menganut sistem kolektif yang mengikuti garis ke turunan ibu (matrilineal). Artinya, tanah menjadi milik komune (command property), yang dalam ha! ini adalah suku (kaum) dan tidak dimiliki secara individu. Meskipun sektor produksi yang vital seperti sawah menjadi milik komune dan digarap secara kolektif, individu dapat juga mengusahakannya sepanjang usianya. Setelah ia meninggal, sawah yang diusahakan otomatis menjadi milik sebagian kaum kembali dan tidak bisa dijual atau diberikan kepada orang lain. Kecenderungan pengalihan hak kepemilikan lahan (pusako tinggl) di daerah ini hanya mungkin dengan cara "gadai" (salangbapasalang), sakap (bagi hasil!saduo/sapatigo) atau sewa. ...
Collections
- MT - Human Ecology [2197]