Pengusaha hutan produksi dengan pola KPHP menuju pengelolaan hutan berkelanjutan
View/ Open
Date
1997Author
Hendiarto, Bambang
Anwar, Effendi
Sondakh, Lucky W.
Polii, Bobby
Metadata
Show full item recordAbstract
Fakta dan pengalaman membuktikan bahwa sumberdaya hutan mengalami deg:iadasi baik luas kawasan hutan maupun kualitas produksinya serta kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan industri maupun kebutuhan masyarakat. Hal ini disebabkan antara lain karena perambahan, konversi kawasan hutan menjadi perkebunan, pemukiman dan sebagainya yang merupakan konflik lahan yang diakibatkan kurangnya kemantapan dan kepastian kawasan hutan. Kebijaksanaan Pemerintah yang menghilangkan hak-hak masyarakat adat (komunal) atas kawasan hutan tanpa pengawasan yang memadai telah memacu luasnya hutan tergradasi, karena masyarakat setempat enggan berpartisipasi untuk memelihara hutannya. Hal tersebut tidak terlepas dari rasa ketidak jelasan kepemilikan (property right) yang mengakibatkan semua pihak berupaya memetik keuntungan sebesar-besamya. Pelaksanaan pengusahaan hutan produksi nampaknya tidak sesuai dengan peraturan teknis dan ketentuan yang berlaku, mengingat bahwa hutan yang sangat luas dan tersebar ini sangat berat dalam pengamanannya, sehingga cenderung menjadi " open access resources." Pengusaha HPH akan berusaha memaksimumkan keuntungannya dengan mengurangi biaya pembinaan tegakan dan pengamanan kawasan hutannya dengan alasan kemantapan kawasan maupun investasi yang ditanamkannya menghadapi resiko dan ketidakpastian, Dengan terbitnya UU Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang menata kembali penggunaan lahan untuk keseluruhan sektor, tuntutan global dari dunia intemasional untuk produk-produk hutan yang berlabel ekologis (ecolabeling) dan kepentingan sektor kehutanan untuk pembangunan secara berkelaajutan diperlukan sistem pengusahaan hutan yang diharapkan dapat lebih efisien dalam penggunaan lahan hutan dengan produktivitas selalu meningkat dengan penerapan IPTEK kehutanan (silviku!tur) berdasarkan kemantapan dan kepastian kawasan hutannya serta kepedulian terhadap lingkungan hidup dan masyarakat setempat. Pemanfaatan sumber daya hutan perlu direncanakan secara matang dengan memperhatikan sepenuhnya berbagai faktor yang melihat jauh ke depan sesuai dengan kemampuan daya dukungnya dan memperhatikan kelestarian hutan serta keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan. Salah satu kebijaksanaan Departemen Kehutanan adalah akan mempertahankan kawasan hutan produksi dengan membentuk Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi (KPHP) yang lebih menjamin kemantapan kawasan hutan dalam jangka panjang. KPHP adalah suatu kesatuan terkecil dari kawasan hutan produksi yang dapat dikelola berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan agar kegiatan-kegiatan pengusahaan dapat terselenggara secara berkelanjutan. Pembangunan KPHP mempunyai manfaat antara lain tertatanya kawasan hutan tetap (definitif) beserta institusi/ organisasinya yang diakui oleh sektor lain yang berkaitan dan masyarakat di sekitar hutan akan mempunyai hubungan yang lebih baik dalam akses pada sumberdaya, akses pada pengusaha /swasta, akses pada institusi serta akses pada sarana dan prasarana yang dibangun oleh pengelola KPHP. dst ...
Collections
- MT - Forestry [1421]