Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap Pembangunan Manusia (Human Capital) di Provinsi Sulawesi Barat
Abstract
Berawal dengan adanya krisis moneter dan transisi politik, sejak 1 Januari
2001, Republik Indonesia menerapkan desentralisasi (otonomi daerah) yang
didasarkan pada UU No. 22 tahun 1999 tentang “Pemerintah Daerah” dan UU No.
25 tahun 1999 tentang “Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah”. UU
No. 22 tahun 1999 pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi dimana kota
dan kabupaten bertindak sebagai “motor” sedangkan pemerintah provinsi sebagai
koodinator. Menurut Juanda (2007) pemberlakuan kebijakan otonomi
daerah/desentralisasi dapat membuka peluang bagi Provinsi, Kabupaten/Kota
untuk melakukan pemekaran daerah. Kondisi tersebut juga mendorong daerahdaerah
di wilayah Mandar untuk menuntut pemekaran wilayah yang sebagian
besar masyarakatnya merasa kurang puas dengan pemerataan pembangunan yang
kurang maksimal, potensi daerah yang belum dikelola dengan baik serta suku
Mandar yang cenderung terpisah dari suku-suku yang lain yaitu Bugis, Makassar
dan Toraja yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan harapan adanya perbaikan
pembangunan.
Pemekaran wilayah seharusnya berpatokan pada peraturan pemerintah
Nomor 129 tahun 2000 tentang kriteria pemekaran dan persyaratan pembentukan,
penghapusan dan penggabungan daerah yang kemudian diperbaharui dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007. Provinsi Sulawesi Barat pemekaran
Sulawesi Selatan dan terbentuk berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun
2004, sebagai provinsi yang ke-33 di Indonesia dengan ibukota Mamuju. Provinsi
Sulawesi Barat terdiri atas 5 Kabupaten yaitu : Polewali Mandar, Mamasa,
Majene, Mamuju dan Mamuju Utara. Sebagai provinsi baru, maka Sulawesi
Barat membutuhkan Kualitas Sumber daya manusia yang handal untuk
membangun Sulawesi Barat kearah yang lebih baik. Salah satu ukuran
keberhasilan pembangunan manusia adalah terpenuhinya kebutuhan dasar
manusia, kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
manusia untuk hidup layak.
Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Mengkaji latar belakang dan kelayakan
pemekaran Provinsi Sulawesi Barat. 2. Mengkaji dampak pemekaran terhadap
pembangunan pendidikan, kesehatan dan daya beli. 3. Mengkaji potensi keuangan
daerah dan pengelolaan APBD yang dapat mempengaruhi pembangunan manusia
di wilayah pemekaran. Untuk mengetahui latar belakang pemekaran wilayah
dilakukan melalui wawancara terhadap tokoh-tokoh yang ikut berperan dalam
proses pemekaran Provinsi Sulawesi Barat, sedangkan untuk mengetahui
kelayakan pemekaran dikaji melalui persepsi stakeholder dan data pemerintah
daerah tentang indikator-indikator kelayakan pemekaran. Tujuan kedua dikaji
melalui metode IPM dan persepsi stakeholder, selanjutnya untuk tujuan ketiga
dikaji melalui metode deskriptif dan metode regresi panel data....dst
Collections
- MT - Economic and Management [2970]