Kelembagaan Lokal Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Rutan (Kasus Masyarakat Nambluong di Kabupaten Jayapura, Papua).
View/ Open
Date
2012Author
Krey, Dina Lena Yosina
Suharjito, Didik
Kusdamayanti
Metadata
Show full item recordAbstract
Sejumlah kajian mengenai pengelolaan sumberdaya hutan dan eksistensi masyarakat telah menjelaskan tentang keberhasilan masyarakat lokal dalam mengelola dan mempertahankan hutan. Beberapa kajian lain memperdebatkan kemampuan masyarakat dalam mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Kemampuan masyarakat dipandang oleh sebagian peneliti sebagai masalah kelembagaan yaitu bentuk norma/aturan yang dipandang mampu merespon berbagai perubahan maupun efektivitasnya dalam mendukung keberhasilan pengelolaan hutan. Kelembagaan tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya dan lingkungan di suatu tempat serta berbagai pengaruh yang mempengaruhinya (Ostrom 1990; Balland & Platteu 1996; Murray et al. 2006; Yami 2008; Golar 2007; Yeny 2006;Young 2007; Lise 2007).
Fokus penelitian ini menjelaskan tentang kelembagaan dalam pengelolaan sumberdaya hutan serta implikasinya terhadap perfo1mansi hutan. Penelitian ini bertujuan: (1) mengidentifikasi nilai-nilai dan norma/aturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan pada masyarakat Nambluong; (2); menjelaskan implikasi kelembagaan terhadap performansi hutan, utamanya terhadap keberadaan sumberdaya hutan dan kesejahteraan masyarakat; dan (3) mendeskripsikan efektivitas kelembagaan terutama hubungan nilai, norma/aturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan.
Konsep kelembagaan dari Uphoff (1986) digunakan sebagai kerangka pikir dalam tesis ini. Konsep ini memandang kelembagaan sebagai suatu himpunan atau tatanan norma-norma dan tingkah laku yang biasa berlaku dalam suatu periode tertentu untuk melayani tujuan kolektif yang akan menjadi nilai bersama. Norma dan tingkah laku ini terkait dengan nilai budaya dan aturan-aturan. Selain konsep Uphoff, secara operasional di lapangan digunakan hasil-hasil kajian terdahulu di antaranya: Ostrom (1990) dan Murray et al. (2006), utamanya dalam menganalisis efektivitas kelembagaan terhadap pengelolaan sumberdaya hutan.
Penetapan lokasi penelitian dilakukan berdasarkan alasan-alasan: (1) Nambluong merupakan wilayah dengan ekosistem hutan dan sebagian besar masyarakat mencari nafkah dengan memanfaatkan sumberdaya hutan berdasarkan pola-pola yang sama; (2) wilayah adat Nambluong termasuk wilayah yang masyarakatnya mengalami interaksi dengan dunia luar cukup tinggi. Sehingga, aktivitas pemanfaatan sumberdaya hutan akan memberikan konsekuensi terhadap kondisi sumberdaya hutan di wilayah tersebut. Penelitian berlangsung selama 4 ( empat) bulan, dari bulan Agustus sampai bulan November 2011. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus. Pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan, pengukuran lapangan dan studi literatur/dokumen. Wawancara mendalam dilakukan terhadap informan kunci yakni tokoh adat dan pemegang hak ulayat. Wawancara terstruktur terhadap responden yang dipilih secara acak dengan pertimbangan keterwakilan kelompok dan lokasi pemukiman/kampung...dst
Collections
- MT - Forestry [1385]