Analisis dan Arahan Pengembangan Lahan Pertanian Pangan di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi
View/ Open
Date
2014Author
Agus, Kurniawan M
Ardiansyah, Muhammad
Sudadi, Untung
Metadata
Show full item recordAbstract
Muaro Jambi merupakan kabupaten baru di Provinsi Jambi hasil pemekaran
dari Kabupaten Batanghari pada tahun 1999. Letak geografisnya yang strategis,
sebagai hinterland, membentuk hubungan ketergantungan dan keterkaitan yang
erat dengan ibukota provinsi yaitu Kota Jambi. Kabupaten Muaro Jambi berperan
sebagai wilayah produsen pangan, sedangkan Kota Jambi sebagai wilayah inti dan
pasar. Untuk mengantisipasi kebutuhan pangan yang akan meningkat seiring
dengan perkembangan Kota Jambi maupun Kabupaten Muaro Jambi diperlukan
perencanaan pengembangan pertanian pangan yang komprehensif. Dalam
perspektif ini, lahan pertanian pangan eksisting di Kabupaten Muaro Jambi perlu
dipertahankan dan bahkan diperluas.
Upaya peningkatan produksi pangan melalui perluasan areal memerlukan
sumberdaya lahan dengan kondisi biofisik yang spesifik. Oleh karena itu, upaya
tersebut perlu didukung hasil analisis kesesuaian dan arahan alokasi sumberdaya
lahan agar sinkron dengan kebutuhan lahan untuk sektor-sektor pembangunan
lainnya.
Tujuan penelitian ini adalah: (1) menganalisis penggunaan dan ketersediaan
lahan untuk pengembangan tanaman pangan di Kabupaten Muaro Jambi, (2)
menganalisis kesesuaian lahan tersedia untuk pengembangan tanaman pangan di
Kabupaten Muaro Jambi, (3) mengetahui komoditas pangan unggulan tiap
kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi, (4) menganalisis kebutuhan pangan dan
lahan sampai tahun 2031 di Kabupaten Muaro Jambi dan (5) mengetahui
konsistensi penggunaan lahan pangan eksisting terhadap rencana pola ruang lahan
pangan dan menyusun arahan pengembangan lahan pangan di Kabupaten Muaro
Jambi.
Penelitian ini terdiri atas tujuh tahapan analisis data. Penggunaan lahan
eksisting diinterpretasi dari Citra Landsat 7 ETM. Lahan tersedia untuk perluasan
pertanian pangan dianalisis dengan tidak memasukkan kawasan moratorium hutan
dan lahan gambut, tambang, hutan, perairan, Hak Guna Usaha (HGU),
perkebunan dan permukiman eksisting. Analisis kesesuaian lahan dilakukan
terhadap delapan komoditas pangan, yaitu padi sawah, padi ladang, jagung,
kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar. Analisis komoditas
unggulan tiap kecamatan dilakukan dengan metode Locational Quotient (LQ) dan
komponen Differential Shift (DS) dalam Shift Share Analysis (SSA). Analisis
kebutuhan lahan dilakukan sampai tahun 2031 berdasarkan jumlah penduduk,
tingkat konsumsi pangan dan produktivitas lahan. Analisis konsistensi
penggunaan lahan dilakukan dengan overlay peta penggunaan lahan pangan
eksisting dan peta rencana pola ruang lahan pangan dalam RTRW. Hasil dari
enam tahapan analisis tersebut selanjutnya disintesis untuk penyusunan arahan
pengembangan lahan pertanian pangan secara deskriptif.
Total luas lahan di Kabupaten Muaro Jambi adalah 532.165 ha. Penggunaan
lahan eksisting terluas adalah perkebunan (310.280 ha; 58,31%). Lahan seluas
481.204 ha (90,42%) teridentifikasi sebagai kawasan moratorium hutan dan lahan
gambut, tambang, hutan, perairan, HGU, perkebunan dan permukiman eksisting.
Sebagian dari sawah dan pertanian lahan kering eksisting termasuk dalam
kawasan ini.
Lahan tersedia untuk pengembangan pertanian pangan termasuk sawah
eksisting teridentifikasi seluas 50.961 ha atau 9,58% dari luas total lahan di
Kabupaten Muaro Jambi. Hasil analisis kesesuaian lahan terhadap lahan tersedia
tersebut menunjukkan areal seluas 36.202 ha dengan kelas S2 (cukup sesuai)
untuk padi ladang dan S3 (sesuai marginal) untuk padi sawah serta 14.759 ha
dengan kelas S3 untuk jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan
ubi jalar.
Prioritas pengembangan pertanian pangan diarahkan pada padi sawah dan
padi ladang karena merupakan makanan pokok. Kecamatan yang paling banyak
memiliki komoditas unggulan tanaman pangan lahan kering adalah Kumpeh Ulu
dengan komoditas jagung, kacang tanah, ubi kayu dan ubi jalar. Kecamatan
Sekernan hanya memiliki komoditas unggulan kedelai dan Kecamatan Kumpeh
tidak memiliki komoditas unggulan.
Tanpa upaya perbaikan kelas kesesuaian lahan, agar tercapai swasembada
pangan di tahun 2031 dibutuhkan lahan sawah seluas 11.093 ha dan lahan kering
seluas 713 ha. Dalam rencana pola ruang Kabupaten Muaro Jambi dialokasikan
lahan untuk pertanian pangan seluas 72.256 ha, terdiri atas sawah seluas 6.208 ha
dan lahan kering seluas 66.048 ha. Dengan mempertimbangkan kebutuhan lahan
untuk swasembada pangan pada tahun 2031, maka alokasi rencana pola ruang
untuk lahan sawah masih kurang 4.885 ha sedangkan untuk pertanian lahan kering
berlebih 65.335 ha sehingga dapat dialokasikan untuk penggunaan lainnya. Dari
hasil analisis terhadap kondisi saat ini, seluas 31.190 ha lahan pangan tidak sesuai
dengan rencana pola ruang karena digunakan untuk selain pertanian pangan. Oleh
karena itu, rencana pola ruang lahan pangan dalam RTRW Kabupaten Muaro
Jambi diusulkan untuk direvisi
Collections
- MT - Agriculture [4005]
